PPKM Darurat Siap Diberlakukan, Pengusaha Mall Teriak

Kamis, 01 Juli 2021 | 08:23 WIB
PPKM Darurat Siap Diberlakukan, Pengusaha Mall Teriak
Ilustrasi resto dan mall ditutup. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan skema-skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Darurat. Kegiatan semua lini mulai dari perkantoran hingga pusat perbelanjaan bakal dibatasi.

Terbaru beredar skema-skema yang mengatur pembatasan kegiatan itu. Salah satunya yaitu menutup semua kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall.

Menanggapi skema itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja merasa keberatan. Pasalnya, ia mengklaim, selama ini mall selalu disiplin menjaga protokol kesehatan secara ketat.

"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, selama ini penularan Covid-19 lebih sering terjadi di lingkungan rumah dibandingkan di mall. Sehingga, lanjut Alphonzus, harusnya pemerintah tetap memberlakukan PPKM Mikro saja.

"Pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," jelas dia.

Alphonzus menyebut, dengan makin ketat pembatasan, maka kegiatan perekonomian juga akan terbatas. Imbasnya, perekonomian akan sulit bangkit dari keterpurukan.

"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," kata dia.

Namun demikian, tambah Alphonzus, APPBI akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat akan Diberlakukan, Gibran: Dilakukan Demi Kebaikan Bersama

"Oleh karenanya Pusat Perbelanjaan menghimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan usulan PPKM darurat tersebut dari anak buahnya.

Kisi-kisi PPKM darurat Jawa-Bali diumumkan Jokowi di acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu (30/6/2021) kemarin.

Suara.com pun mendapatkan dokumen berjudul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Dokumen ini juga yang ditampilkan Jokowi dalam Munas KADIN itu. Isinya seputar data peningkatan kasus COVID-19 hingga latar belakang kasus India yang menerapkan lockdown.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI