Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Senin, 12 Juli 2021 | 17:38 WIB
Jangan Gampang Tergiur, Inilah 7 Ciri Pinjaman Online yang Jujur
Ilustrasi pinjaman. (Envato)

Suara.com - Semakin hari, banyak orang mulai tertarik untuk menggunakan layanan keuangan berbasis digital yang bernama pinjaman online atau pinjol. Dengan syarat yang mudah dan dana dapat dicairkan dalam hitungan jam saja pasca pengajuan, pinjaman online cocok dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi berbagai masalah keuangan mendesak.

Maraknya pengajuan pinjaman cepat oleh masyarakat tersebut tentu juga membuat penyedia pinjol kian banyak bermunculan. Bukan hanya yang legal dan terpercaya, namun juga layanan pinjaman online palsu dan ilegal yang berniat menguras keuangan korbannya dengan tingkat bunga selangit dan denda keterlambatan mencekik.

Kondisi tersebut tentu membuat pemerintah harus berupaya ekstra keras agar platform pinjol palsu yang meresahkan bisa segera diberantas. Akan tetapi, meski banyak usaha telah dilakukan. Seperti memperketat aturan jasa keuangan dan melakukan pemblokiran pada layanan yang dilaporkan oleh masyarakat, pinjol ilegal ini akan terus bermunculan dengan platform dan nama yang baru.

Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menyiasatinya adalah dengan memahami ciri dari layanan pinjaman online yang legal, jujur, dan terpercaya. Dengan begitu, masyarakat tidak akan lagi tergiur, apalagi sampai mengajukan pada layanan yang ilegal. Berikut adalah ciri-ciri yang bisa Anda cermati dalam memilih layanan pinjol yang aman untuk digunakan.

1. Layanan Ditawarkan pada Media yang Jelas
Pinjaman online ilegal kerap menawarkan layanannya pada media yang murah dan dilakukan dengan cara spam atau terus menerus. Biasanya, penawaran pinjol abal-abal dilakukan via SMS dengan nomor pengirim tidak jelas, e-mail, ataupun iklan pada situs atau aplikasi yang tidak resmi.

Sebaliknya, pinjaman online yang asli umumnya ditawarkan melalui konten edukasi mengenai produk keuangan, tips memilih layanan yang aman, dan sebagainya. Jadi, penawaran pinjaman online terbaik juga bersifat memberikan wawasan agar masyarakat tidak sampai terjebak pada layanan ilegal.

2. Fee atau Biaya yang Dibebankan Dalam Batas Wajar
Pengajuan pinjaman online biasanya memiliki beberapa biaya yang harus dibayar oleh nasabah. Seperti, biaya administrasi dan lain sebagainya. Pada layanan yang legal, biaya ini umumnya sangat kecil dan tak terlalu signifikan meningkatkan beban tagihan, serta hanya akan diminta saat pengajuan pinjaman sudah pasti diterima. Di sisi lain, pinjol ilegal tak akan segan meminta fee pinjaman tinggi, bahkan sampai 40 persen dari nominal pinjaman dengan tujuan yang tidak jelas.

3. Tingkat Bunga dan Denda Keterlambatan Terukur
Salah satu hal yang wajib dicermati saat akan mengajukan pinjaman online adalah tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Berdasarkan aturan OJK, tingkat bunga maksimal yang boleh diberikan oleh pinjaman online resmi adalah 0,8 persen per hari atau setara 24 persen per bulan. Tentu saja ketentuan tersebut tidak akan Anda temui pada pinjol ilegal yang bahkan membebankan bunga pinjaman harian sebesar 1% sampai 4% yang akan sangat terasa membengkakkan cicilan bulanannya.

4. Jangka Waktu Pelunasan Fleksibel dan Bisa Disesuaikan dengan Keuangan
Walaupun tidak sepanjang pinjaman konvensional, pinjaman online terpercaya bisa dilunasi dengan tenor fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabahnya. Namun, pada pinjol ilegal, jangka waktu pelunasan biasanya terlampau singkat dan kadang tak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Alhasil, korban layanan tersebut akan keteteran melunasi cicilannya dan terbebani dengan denda keterlambatan saat menunggak.

baca juga

5. Akses Fitur pada Smartphone Sesuai Anjuran OJK
Mayoritas pinjaman online saat ini menggunakan platform aplikasi yang bisa dengan mudah dan gratis dipasang pada smartphone. Baik aplikasi pinjol legal atau ilegal pasti akan meminta izin akses pada beberapa fitur smartphone.

Pada layanan yang terpercaya, sesuai ketentuan OJK, fitur yang boleh diakses hanyalah lokasi, microphone, dan kamera saja. Sedangkan aplikasi pinjol ilegal biasanya akan meminta akses fitur lain selain ketiga fitur tersebut, bahkan sampai mengakses seluruh data pada ponsel pintar. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencuri informasi pribadi korbannya, serta digunakan untuk meneror saat melakukan proses penagihan.

6. Proses Penagihan Dilakukan dengan Prosedur dan Metode Beretika
Seperti yang sempat dijelaskan di poin sebelumnya, aplikasi pinjol abal-abal akan meminta akses pada berbagai fitur smartphone, termasuk foto dan video, serta nomor kontak. Pengambilan informasi pribadi tersebut dilakukan untuk meneror dan mengintimidasi nasabahnya yang gagal membayar tagihan tepat waktu. Bahkan, tak sedikit kasus pinjol ilegal yang menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara kasar.

Hal ini tentu tidak akan dilakukan oleh pinjaman online legal karena sudah ada ketentuan dan prosedur yang jelas terkait proses penagihan. Biasanya, kalau nasabah tetap tidak membayar cicilan, pihak pinjol resmi hanya akan melaporkannya kepada OJK agar dimasukkan ke dalam blacklist sehingga tidak akan mungkin mengajukan pinjaman kembali di masa depan.

7. Identitas Perusahaan Jelas dan Mempunyai Customer Service yang Mudah Dihubungi
Ciri terakhir dari pinjaman online yang asli adalah mempunyai identitas perusahaan atau lembaga yang jelas, serta memiliki pelayanan pelanggan atau layanan pengaduan yang mudah untuk dihubungi. Dengan begitu, jika nasabah mengalami masalah dengan aktivitas pinjamannya, mereka dapat langsung menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan bantuan atau solusi penyelesaiannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Resah Masyarakat, Kabareskrim Perintahkan Semua Anak Buah Sikat Habis Pinjol Ilegal

Bikin Resah Masyarakat, Kabareskrim Perintahkan Semua Anak Buah Sikat Habis Pinjol Ilegal

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 14:41 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Lima Pelaku Pinjol Jaringan Tiongkok

Bareskrim Polri Tangkap Lima Pelaku Pinjol Jaringan Tiongkok

Surakarta | Kamis, 17 Juni 2021 | 21:18 WIB

Tagihan Pinjaman Online Capai Rp 24 Juta, Nasib Pria Ini Miris

Tagihan Pinjaman Online Capai Rp 24 Juta, Nasib Pria Ini Miris

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:34 WIB

Viral Suami Syok Istri Diduga Pakai Pinjaman Online, Tagihannya Capai Rp 24 Juta

Viral Suami Syok Istri Diduga Pakai Pinjaman Online, Tagihannya Capai Rp 24 Juta

News | Kamis, 17 Juni 2021 | 07:36 WIB

Guru Honorer Wanita Ditipu Pinjol, Jika Tak Membayar Akan Disebar Foto Jual Diri

Guru Honorer Wanita Ditipu Pinjol, Jika Tak Membayar Akan Disebar Foto Jual Diri

Jawa Tengah | Selasa, 08 Juni 2021 | 17:46 WIB

Viral Kisah Pilu Ibu di Tangsel Diteror Terjerat Pinjol untuk Biaya Sekolah Anak

Viral Kisah Pilu Ibu di Tangsel Diteror Terjerat Pinjol untuk Biaya Sekolah Anak

Jakarta | Senin, 07 Juni 2021 | 15:33 WIB

Terkini

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:57 WIB

IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Saham-saham Ini Bisa Jadi Cuan?

IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Saham-saham Ini Bisa Jadi Cuan?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:24 WIB

Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:04 WIB

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:02 WIB

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

×