Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah

M Nurhadi

Senin, 18 Oktober 2021 | 15:14 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning atau AK-1 Online dan Offline, Syaratnya Sangat Mudah
Ilustrasi pelamar kerja (Bantenhits)

Suara.com - Kartu Kuning atau AK-1 digunakan sebagai persyaratan yang harus disertakan dalam melamar kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kabupaten/ kota setempat.

Cara membuat kartu kuning online dan offline bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dilansir dari portal Kominfo, indonesia.go.id.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

1. Buka situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

3. Isi data diri pada kolom yang tersedia. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftarkan diri yakni status ketenagakerjaan ketika mendaftar, user id, email aktif, nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah masuk pada akun, anda akan diminta mengisi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi berukuran 3x4.

6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika semua data sudah dipastikan benar klik tombol save.

baca juga

7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

8. Selanjutnya, Anda harus datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah tercetak dan terlegalisasi. Anda juga bisa meminta legalisasi tambahan dengan menggandakan kartu kuning tersebut.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

1. Datang ke kantor Disnaker setempat, petugas akan mengarahkan ke bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.

2. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

3. Setelah dokumem diserahkan petugas akan membuatkan kartu kuning untuk anda. Kartu kuning itu juga bisa digandakan untuk keperluan mencari kerja.

Berikut syarat-syarat yang harus dibawa ketika akan membuat kartu kuning secara offline.

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).

3. Fotokopi akta kelahiran.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK).

5. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Demikian cara membuat kartu kuning online dan offline. Perlu diingat bahwa kartu kuning hanya bisa dibuat di Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili KTP. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Umum PWI: Wartawan Tidak Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan

Ketua Umum PWI: Wartawan Tidak Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan

Kalbar | Minggu, 17 Oktober 2021 | 12:49 WIB

Di Hadapan Menaker, Menko Marves Puji Transformasi BLK

Di Hadapan Menaker, Menko Marves Puji Transformasi BLK

Bisnis | Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:59 WIB

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel Optimistis Bisa Tingkatkan Ekonomi Warga

Sulsel | Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:30 WIB

Upaya Menekan Angka Pengangguran, Kemenaker Lakukan Program Pemagangan

Upaya Menekan Angka Pengangguran, Kemenaker Lakukan Program Pemagangan

Kaltim | Senin, 11 Oktober 2021 | 21:38 WIB

Buka Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri, Menaker: Banyak Lulusannya Jadi Pengusaha

Buka Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri, Menaker: Banyak Lulusannya Jadi Pengusaha

Bisnis | Senin, 11 Oktober 2021 | 14:21 WIB

Klarifikasi Kemnaker tentang Viralnya Berita Pekerja Swalayan Curhat Gaji Dipotong

Klarifikasi Kemnaker tentang Viralnya Berita Pekerja Swalayan Curhat Gaji Dipotong

Bisnis | Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:24 WIB

Terkini

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:14 WIB

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:42 WIB

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Damai AS - Iran Ubah Peta Energi Dunia, Harga Minyak Langsung Terjun Bebas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:27 WIB

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Kembali Sentuh Level Rp17.850

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Dibuka Melemah, IHSG Langsung Gacor Setelah Pengumuman MSCI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

88 Persen UMKM Masih Andalkan Dana Pribadi, Perbanas Dorong Penggunaan Kredit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Negara Hemat Rp3 Triliun Karena MBG Disetop, Pengusaha Protes: Ganggu Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB