Kemudahan Berutang Jadi Salah Satu Faktor Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 02 Desember 2021 | 12:03 WIB
Kemudahan Berutang Jadi Salah Satu Faktor Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Sejumlah faktor membuat pinjaman daring (pinjol) ilegal marak ditemukan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menyampaikan, setidaknya ada lima hal yang menjadi faktor dari isu tersebut.

"Ada lima faktor kenapa pinjol ilegal ini bisa subur di Indonesia. Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal)," kata Munawar dalam seminar daring, Rabu (1/1/2021) kemarin.

Faktor kedua yakni kemudahan membuat situs dan aplikasi di internet. Meskipun pemerintah telah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjol ilegal, upaya ini masih berat karena banyak situs ilegal baru yang bermunculan.

"Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running. Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali," papar dia.

Faktor selanjutnya, kemudahan berutang. Jika dibandingkan sebelum adanya tekfin, masyarakat cenderung malu dan enggan untuk berutang terus-terusan ke tetangga, saudara, dan kerabat. 

"Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang," kata Munawar.

Selanjutnya, adalah faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Menurut Munawar, masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjol ini legal atau tidak.

"Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang. Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak," kata dia.

Adapun faktor kelima adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai. Munawar mengatakan, sampai sekarang, masih belum ada undang-undang yang mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).

Pemerintah memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).

"Kalau nanti di UU PPSK ini (isu pinjol ilegal) bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, maka akan dinyatakan ilegal dan dipidana," kata Munawar.

"Sekarang ini hanya teman-teman aparat hukum yang menindak pelaku pelanggaran dari UU ITE dan lainnya, gencar melakukan penindakan (kepada pelaku pinjol ilegal dan penipuan daring)," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agree Kerjasama Pembiayaan dengan ALAMI Sharia Hingga Rp 50 Miliar

Agree Kerjasama Pembiayaan dengan ALAMI Sharia Hingga Rp 50 Miliar

Bisnis | Kamis, 02 Desember 2021 | 11:13 WIB

Pinjol Ilegal Masih Menjamur Karena Aplikasi Mudah Dijajakan di Google Play Store

Pinjol Ilegal Masih Menjamur Karena Aplikasi Mudah Dijajakan di Google Play Store

Tekno | Rabu, 01 Desember 2021 | 23:01 WIB

Ini Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Menjamur, Wajib Dihindari

Ini Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Menjamur, Wajib Dihindari

Sumsel | Kamis, 02 Desember 2021 | 09:30 WIB

Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya

Pinjol Ilegal Masih Menjamur di Indonesia, OJK Ungkap Faktor-faktornya

Surakarta | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:04 WIB

106 Daftar Pinjaman Online Resmi Berizin OJK, Awas Ada yang Mirip!

106 Daftar Pinjaman Online Resmi Berizin OJK, Awas Ada yang Mirip!

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 15:38 WIB

Warga Malang Sudah Akrab dengan Fintec, AFPI Beri Tips Kenali Pinjol Legal dan Ilegal

Warga Malang Sudah Akrab dengan Fintec, AFPI Beri Tips Kenali Pinjol Legal dan Ilegal

Malang | Jum'at, 26 November 2021 | 17:39 WIB

Terkini

Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!

Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:55 WIB

Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi

Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini

THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:50 WIB

BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:41 WIB

Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan

Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:38 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman

Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:21 WIB

BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat

BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:20 WIB

Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses

Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:15 WIB

Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026

Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:05 WIB

OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver

OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:01 WIB