“Duit segitu kan buat mereka nilainya besar, kita akan berupaya supaya meminta Bareskrim lebih bijak,” kata dia.
Kekhawatiran ini diakui sebagai hal wajar oleh pakar hukum pidana Prof. Faisal Santiago. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini mengatakan, jika homologasi sudah ditetapkan, semestinya pemidanaan tak perlu dilakukan. Lain halnya, jika homologasi kemudian tak dijalankan.
Dia menegaskan, homologasi mengikat para pihak yang bersepakat, dalam hal ini KSP Indosurya dan anggotanya. Untuk kepentingan pengembalian dana anggota KSP, Polisi selayaknya menetapkan restorative justice.
"Tentu dengan penahanan akan mempersulit pencairan dana yang telah disepakati," katanya di kesempatan terpisah.
Seperti diketahui, dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Sementara, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka tiga petinggi KSP Indosurya. Kasubdit III Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, aset yang disita berupa tanah, bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat.
Kemudian ada 43 mobil mewah juga berhasil disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu uang dalam 12 rekening telah disita. Total aset yang telah disita senilai Rp 1,5 triliun.