Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Hambat Impor Kapal, Kemendag Diminta Revisi Permendag 25/2022

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:32 WIB
Hambat Impor Kapal, Kemendag Diminta Revisi Permendag 25/2022
Ilustrasi kapal kargo [batamnews.co.id]

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor. Sebab, aturan tersebut menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.

Sekretaris Indonesian National Shipowners’ Associaton (INSA) Teddy Yusaldi mengatakan, dalam aturan tersebut khusus pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, tidak konsisten dalam menggunakan parameter ukuran kapal yakni antara menggunakan Gross Tonnage (GT) dan Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran kapal.

Penggunaan DWT sebagai parameter ukuran tidak lazim dan tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 tahun 2022 yang mengunakan Tonase Kotor atau Gross Tonnage (GT) sebagai parameter ukuran kapal. Akibatnya, sejumlah pemilik kapal kebingungan karena sejumlah kapal yang sedang dalam proses pengurusan izin impor menjadi terhambat.

Pihaknya telah menerima laporan dari anggota soal impor kapal yang bersendat seperti kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT bernama AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury.

Kapal ini seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code dengan nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code tersebut juga membatasi impor kapal dengan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut, memiliki DWT lebih dari 6.000.

"Kapal tersebut telah diimpor dan telah berganti bendera menjadi berbendera Indonesia sebelum lahirnya Permendag Nomor 25 tahun 2022 dan masih mengikuti Permendag No.20 tahun 2021. Saat proses pengurusan PI belum selesai, Permendag No.25 tahun 2022 yang membingungkan itu terbit," ujar Teddy dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Teddy menilai, kasus yang sama dapat saja terjadi terhadap impor kapal jenis chemical tanker dengan HS Code nomor 8901.20.71, baik kapal berusia 20 tahun maupun 25 tahun.

Sebab, impor kapal tersebut dibatasi dengan parameter ukuran Tonase Kotor (GT) diatas 5.000, tetapi pada bagian lain, dibatasi dengan parameter ukuran DWT maksimal 17.500.

Padahal, kapal chemical tanker dengan 12.000 GT, telah memiliki DWT mencapai 20.896, jauh diatas ketentuan Permendag No.25 tahun 2022.

baca juga

Untuk memberikan kepastian usaha, pihaknya meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag No.25 tahun 2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya mengunakan ukuran GT sebagai parameter ukuran kapal sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 26 tahun 2022.

"Kami meminta agar kapal-kapal yang sudah dalam proses impor sebelum adanya Permendag Nomor 25 tahun 2022 dapat diberikan dispensasi atau kemudahan di dalam pengurusannya sehingga dapat mempercepat proses pemenuhan kebutuhan angkutan laut dalam negeri," katanya.

Sebagai informasi, parameter ukuran Tonage Kotor (Gross Tonnage/GT) adalah volume seluruh ruangan dibawah geladak dan ruangan tertutup yang ada diatasnya. Sedangkan DWT atau Dead Weight Tonnage adalah volume yang dapat ditampung oleh kapal hingga kapal terbenam sampai batas yang diizinkan.

Dengan demikian jumlah Tonase Kotor tidak akan pernah lebih besar dari DWT sehingga dalam pengaturan ukuran kapal, seyogyanya dilakukan secara konsisten dan/atau disesuaikan dengan jenis atau tipe kapalnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Sebut Industri Pelayaran Ikut Alami Ketidakpastian Akibat Gejolak Dunia

Pengusaha Sebut Industri Pelayaran Ikut Alami Ketidakpastian Akibat Gejolak Dunia

Bisnis | Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:29 WIB

INSA Gandeng Perusahaan Belgia Sediakan Kapal Keruk di Indonesia

INSA Gandeng Perusahaan Belgia Sediakan Kapal Keruk di Indonesia

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:33 WIB

INSA: Penangkapan Kapal di Laut Rugikan Pengusaha Pelayaran

INSA: Penangkapan Kapal di Laut Rugikan Pengusaha Pelayaran

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2020 | 11:13 WIB

Terkini

Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024

Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:32 WIB

Ulasan Metamorfosis Franz Kafka: Ketika Manusia Dinilai dari Kegunaannya

Ulasan Metamorfosis Franz Kafka: Ketika Manusia Dinilai dari Kegunaannya

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:30 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Kilang Plaju Konsisten Jaga Jejak Panjang Energi Negeri

81 Tahun Indonesia Merdeka, Kilang Plaju Konsisten Jaga Jejak Panjang Energi Negeri

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Mantan Istri Soekarno Hadir Upacara HUT ke-81 RI, Kaget Kondisi Istana Sudah Berganti

Mantan Istri Soekarno Hadir Upacara HUT ke-81 RI, Kaget Kondisi Istana Sudah Berganti

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?

Megawati Sentil Kemenkes Soal BPJS: Saya yang Bikin, Kenapa Sekarang Dikutik-kutik?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Loud Budgeting: Dompet Selamat, tapi Pertemanan Lenyap?

Loud Budgeting: Dompet Selamat, tapi Pertemanan Lenyap?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:25 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kemerdekaan Belum Utuh bagi Penyandang Disabilitas Mental

81 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Kemerdekaan Belum Utuh bagi Penyandang Disabilitas Mental

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia

Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia

Bekaci | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:22 WIB

Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah

Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:21 WIB

7 Tanaman Penyerap Energi Negatif Menurut Feng Shui, Bisa Bawa Hoki

7 Tanaman Penyerap Energi Negatif Menurut Feng Shui, Bisa Bawa Hoki

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:20 WIB

×