Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Pemerintah Wajib Akomodir Perlindungan Konsumen Ekosistem Pertembakauan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 07:02 WIB
Pemerintah Wajib Akomodir Perlindungan Konsumen Ekosistem Pertembakauan
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)

Suara.com - Hadir sebagai lembaga negara perlindungan konsumen telah diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengedepankan prinsip objektivitas dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Begitu pula terkait dengan konsumen dalam ekosistem pertembakauan.

Menanggapi persepsi bahwa konsumen sering sebagai beban dan distigma sebagai warga negara kelas dua, Firman Turmantara Endipradja, Ketua Komisi IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan BPKN RI menuturkan bahwa institusi ini tidak pernah membeda-bedakan ataupun mendiskreditkan konsumen.

“Konsumen itu lintas gender, lintas usia, lintas produk yang digunakan. Pada prinsipnya, jangan sampai ada konsumen yang merasakan kerugian. Terkait pertembakauan, bagaimana agar kesehatan tetap terjaga di sisi lain, kesejahteraan dalam hal ini ketenagakerjaan tidak tumpang tindih,” ujar Firman.

Kompleksitas perlindungan perokok dan konsumen produk tembakau juga tidak terlepas dari kebijakan ataupun peraturan yang cukup eksesif. BPKN RI berharap seharusnya pemerintah dalam hal ini kementerian terkait harus mengakomodir suara konsumen.

“Dalam praktiknya, BPKN RI sering tidak dilibatkan, padahal sebagai lembaga sah di bawah naungan Presiden RI, ketika membuat kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, kami sering tidak diajak bicara. Dilema kami adalah ada kebijakan pemerintah, dan di sisi lain ada konsumen yang harus dilindungi,” sebutnya.

Perokok dan konsumen produk tembakau setiap tahun berkontribusi dalam target penerimaan CHT. Tahun ini sumbangsih konsumen lewat cukai rokok ditarget sebesar Rp201 triliun. Tahun depan, bebannya lebih besar lagi, ditarget sebesar Rp 245,45 triliun.

“Maka, penting bagi pemerintah membuat kebijakan yang melindungi ekosistem pertembakauan nasional,” kata Pengamat Kebijakan Publik Associated Program for International Law, Henry Thomas Simarmata.

Menurut data, ada sekitar 69,1 juta konsumen di ekosistem pertembakauan. Namun, sayangnya selama ini hanya sekadar menjadi objek dan subjek sasaran kebijakan yang eksesif dan regulasi yang tidak berimbang.

“Ekosistem pertembakauan memberikan multiplier effect perekonomian pada negara, mulai dari penyerapan tenaga kerja, cukai hingga pembangunan daerah. Pemerintah harus melibatkan representasi setiap elemen, mulai dari petani, pekerja, pabrikan, UMKM hingga industri yang ada dalam ekosistem pertembakauan untuk duduk bersama merancang regulasi yang bisa diterima semua pihak,”papar Henry.

Pemerintah sebagai regulator, tambah Henry, harusnya lebih bijak dan selalu menggunakan prinsip helicopter view sebelum memutuskan mengimplementasikan sebuah peraturan atau kebijakan. Dengan kebijakans serta regulasi yang berimbang, maka setiap elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan dapat terus bertumbuh dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, wajar bila kondisi ini akan menyulitkan konsumen terutama masyarakat kelas bawah. Sehingga BPKN RI selalu berusaha memberikan rekomendasi yang berimbang.

“Kami tetap memberikan advokasi dan edukasi kepada konsumen sesuai dengan amanah UU Perlindungan Konsumen. Memang selama ini belum ada lembaga konsumen khusus perokok atau produk tembakau di bawah naungan BPKN RI. Saat ini ada sekitar 400-an lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat belum ada yang spesialis di bidang perlindungan konsumen tembakau,” kata Firman.

Rekomendasi Perlindungan Konsumen

Munculnya tekanan terhadap upaya total melarang industri hasil tembakau, Ketua Komisi IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan BPKN RI berpendapat langkah tersebut tidak serta merta menjadi solusi. Justru menambah problem sosial masyarakat apalagi di tengah proses pemulihan pasca pandemi.

“Ini dalam konteks aktivitas ekonomi dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raup Pajak Tinggi, Tapi Industri Rokok Elektrik Masih Minim Kajian

Raup Pajak Tinggi, Tapi Industri Rokok Elektrik Masih Minim Kajian

News | Senin, 19 September 2022 | 21:36 WIB

Tanpa Regulasi Pemerintah, Industri Produk Tembakau Alternatif Bakal Sia-sia

Tanpa Regulasi Pemerintah, Industri Produk Tembakau Alternatif Bakal Sia-sia

Bisnis | Senin, 19 September 2022 | 19:01 WIB

Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Ini Sebelum Naikkan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Diminta Lakukan Langkah Ini Sebelum Naikkan Tarif Cukai Rokok

Bisnis | Senin, 19 September 2022 | 18:53 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB