Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya

Vania Rossa | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Minggu, 06 November 2022 | 17:49 WIB
Pemerintah Klaim Tak Sembrono Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Pertimbangannya
Ilustrasi tarif cukai rokok. (Unsplash.com/Andres Siimon)

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.

“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wamenkeu dikutip Minggu (6/11/2022).

Aspek pertimbangan pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Wamenkeu.

Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” kata Wamenkeu.

Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Tahun 2021, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp188,8 triliun.

Kemudian, aspek keempat yakni terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen.

“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal. Rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu dari segala macam, dari yang diproduksi bukan dari yang benar. Diproduksi lalu kemudian menggunakan tidak menggunakan pita cukai. Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat,” ujar Wamenkeu.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen. Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.

Adapun Dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan, seperti perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik

Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik, Pengusaha Vape Panik

Bisnis | Minggu, 06 November 2022 | 17:16 WIB

Tok, Pemerintah Resmi Naikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Hingga 12 Persen

Tok, Pemerintah Resmi Naikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Hingga 12 Persen

Bisnis | Kamis, 03 November 2022 | 19:58 WIB

Sri Mulyani Kasih Sinyal Tarif Cukai Bakal Naik di 2023

Sri Mulyani Kasih Sinyal Tarif Cukai Bakal Naik di 2023

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:10 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:08 WIB

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:59 WIB