Suara.com - Anies Baswedan yang kala itu menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menemukan adanya kelebihan transfer dari Kementerian Keuangan dari anggaran TPG Rp23,3 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menilai, narasi tersebut hanya klaim semata dan justru memutar balikkan fakta.
Lewat akun twitter pribadi @prastow, Sri Mulyani Indrawati yang kala itu baru menjabat kembali Menteri Keuangan yang justru membereskan masalah itu malah jadi tertuduh.
Dia menjelaskan, TPG diberikan kepada para guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Pemberian TPG ini, tertuang dalam aturan PP nomor 41 Tahun 2009 dan diberikan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Kebijakan ini juga dikeluarkan Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun data jumlah guru yang bersertifikasi. diperoleh dari Kemendikbud, yang berdasarkan data diinput sekolah-sekolah pada sistem Dapodik kelolaan Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN.
"Mengingat TPG merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah (tepatnya DAK nonfisik), maka penyalurannya dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (secara triwulanan) untuk selanjutnya dibayarkan ke masing-masing guru," ujar Prastowo seperti dikutip Suara.com, Rabu (9/11/2022).
Dia melanjutkan, Kemendikbud bersama Kemenkeu secara bertahap melakukan rekonsiliasi untuk memperbarui data jumlah guru bersertifikat.
Hasilnya, ditemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai, sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya. Maka itu, ditemukan juga anggaran TPG berlebih sebesar Rp23,3 triliun.
Melihat kelebihan itu, tutur Prastowo, Kemenkeu kemudian melakukan penyesuaian DAK nonfisik berupa TPG sebesar Rp23,3 triliun.
Baca Juga: 'Kami Ingin Menang!', Demokrat Santai Saja Meski Koalisi Anies Baswedan Diisukan Karam
"Tentu setelah Mendikbud bersurat ke Menkeu sebagaimana kewajiban serta tugas dan fungsinya. Tanpa melihat siapa pejabatnya," tulis dia.