Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Lindungi Hutan dan Lingkungan Hidup, Dirjen Gakkum KLHK Lakukan Sejumlah Langkah Serius

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 18 November 2022 | 11:35 WIB
Lindungi Hutan dan Lingkungan Hidup, Dirjen Gakkum KLHK Lakukan Sejumlah Langkah Serius
Ilustrasi hutan adat. Foto menunjukkan hutan adat Desa Guguk yang dijaga dan dikelola masyarakat secara baik. FOTO ANTARA/HO/Warsi

Suara.com - Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serius dan berkomitmen dalam mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” katanya.

KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

“Kami berharap, penangan kasus akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," tegas Rasio.

Baru-baru ini, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi merampungkan dua berkas perkara kasus penambangan ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Kasus penambangan ilegal dengan menggunakan kawasan hutan produksi dan IUP PT Antam Tbk, kasus tahap satu dengan tersangka AJ (41) selaku Direktur PT PRP pada tanggal 10 November 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Sultra. Begitu pun tahap dua dengan tersangka FKR (35) selaku Direktur PT BMN pada tanggal 16 November 2022 juga telah dinyatakan lengkap," kata Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi. Dodi Kurniawan.

Ia melanjutkan kedua tersangka dijerat pidana yang sama, yakni Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf "a" UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 jo pasal 36 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas kejahatan ini, tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. AJ berhasil diamankan bersama barang bukti dua unit ekskavator merk Sumitomo dan Cobelco, satu unit mobil Mitsubishi Triton, tiga unit HT WLN, dan 1 unit telepon genggam.

Sementara dari tersangka FKR diamankan barang bukti berupa satu karung sampel ore nikel, satu unit ekskavator, satu unit mobil Hilux dobel cabin yang saat ini dititipkan di Kantor Rupbasan Klas 1 Kendari.

Dodi juga mengatakan, rampungnya dua kasus kejahatan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK dalam mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

baca juga

"KLHK berkomitmen melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ucapnya.

Ia berharap, masyarakat menghindari perusakan hutan dengan melakukan penambangan ilegal, karena hukumannya sangat berat.

"Adanya hukuman ini dapat memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku. Mari kita bersama sama menjaga hutan kita, lingkungan kita agar dapat lestari dan dapat hidup untuk anak cucu kita," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mind ID Klaim Lakukan Reduksi Karbon Industri Tambang

Mind ID Klaim Lakukan Reduksi Karbon Industri Tambang

Tantrum | Senin, 14 November 2022 | 06:59 WIB

Program Ketahanan Pangan melalui Pembangunan PLTS, Grup MIND ID Sabet 2 Piala Anugerah CSR Award 2022

Program Ketahanan Pangan melalui Pembangunan PLTS, Grup MIND ID Sabet 2 Piala Anugerah CSR Award 2022

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 21:06 WIB

MIND ID Cetak Pemimpin Muda Berkualitas dan Dorong Individu untuk Berkontribusi Majukan Bidang yang Dijalaninya

MIND ID Cetak Pemimpin Muda Berkualitas dan Dorong Individu untuk Berkontribusi Majukan Bidang yang Dijalaninya

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 18:19 WIB

Dukung Agenda G20, MIND ID Komitmen Menekan Emisi Gas Rumah Kaca untuk Atasi Perubahan Iklim

Dukung Agenda G20, MIND ID Komitmen Menekan Emisi Gas Rumah Kaca untuk Atasi Perubahan Iklim

Bisnis | Kamis, 10 November 2022 | 09:07 WIB

MIND ID Turut Kumandangkan Agenda Presidensi G20 lewat Musik dan Keagamaan

MIND ID Turut Kumandangkan Agenda Presidensi G20 lewat Musik dan Keagamaan

Bisnis | Jum'at, 04 November 2022 | 17:44 WIB

Wujud Transformasi BUMN, MIND ID Lanjutkan Transformasi dan Dorong Digitalisasi Industri Pertambangan

Wujud Transformasi BUMN, MIND ID Lanjutkan Transformasi dan Dorong Digitalisasi Industri Pertambangan

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Terkini

Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan

Ironi di Lapangan Upacara: Pejabat Duduk Nyaman, Peserta Berdiri Kepanasan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak

Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:45 WIB

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

Malang | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:35 WIB

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:30 WIB

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:29 WIB

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

×