Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:21 WIB
Isi Instruksi Mendagri Terkait Polusi Udara, Wajib Diikuti Kepala Daerah Jabodetabek
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini mengandung beberapa poin penting yang harus diikuti oleh Kepala Daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Bupati/Walikota di seluruh Jabodetabek.

Poin-poin tersebut mencakup penggunaan sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi umum, uji emisi yang lebih ketat, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau, serta pengelolaan limbah industri yang lebih baik.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada tanggal 14 Agustus.

Kepala Daerah diminta untuk mengatur kebijakan pengaturan sistem kerja, seperti penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD. Namun, pengecualian diberikan bagi yang memberikan layanan publik langsung atau pelayanan esensial.

Mengutip dari Antara, Pemda di wilayah Jabodetabek diharapkan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk mengadopsi kebijakan WFH dan WFO sesuai dengan kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Kebijakan WFH-WFO ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas yang dapat menyebabkan polusi udara, terutama karena sebagian besar masyarakat Jabodetabek menggunakan kendaraan pribadi saat beraktivitas seperti pergi ke kantor.

Pemerintah juga mendorong pembatasan kendaraan bermotor dengan meningkatkan penggunaan transportasi massal dan kendaraan beremisi rendah, termasuk kendaraan listrik.

Selain itu, peningkatan layanan transportasi umum juga ditekankan melalui peningkatan kapasitas jumlah kendaraan umum, tambahan rute dan titik angkut, penanganan masalah di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Instruksi Mendagri juga menekankan pentingnya uji emisi kendaraan dan insentif bagi kendaraan beremisi rendah, seperti pembebasan dari aturan ganjil-genap dan prioritas parkir.

Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, langkah-langkah termasuk pelarangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, penanaman pohon di ruang publik, penggunaan curtain hijau, dan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengawasi pengelolaan limbah industri dengan lebih ketat, mendorong penggunaan perangkat scrubber di industri, melakukan uji emisi, dan memberikan denda kepada pelanggar, serta mempromosikan energi terbarukan di sektor industri.

Pendekatan kolaboratif antara instansi pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara juga menjadi fokus dalam implementasi Inmendagri ini.

Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 22 Agustus 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan yang diterapkan.

Semua arahan dalam Instruksi Mendagri ini diharapkan akan diterapkan dengan strategi aksi yang konkret, dengan menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan dukungan terhadap perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023

Kendalikan Buruknya Kualitas Udara Jabodetabek, Mendagri Terbitkan Inmendagri 2/2023

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:40 WIB

Ternyata, Ini Tiga Sektor yang Jadi Biang Keladi Polusi Udara Jakarta

Ternyata, Ini Tiga Sektor yang Jadi Biang Keladi Polusi Udara Jakarta

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:15 WIB

Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Bahaya Polusi Udara dan ISPA?

Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Bahaya Polusi Udara dan ISPA?

Video | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Pemprov DKI Didesak Jadikan Lolos Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK, Tekan Polusi

Jakarta | Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:59 WIB

Bukan Cuma WFH, Krisdayanti Dorong Pemprov DKI Terbitkan Batas Umur Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

Bukan Cuma WFH, Krisdayanti Dorong Pemprov DKI Terbitkan Batas Umur Kendaraan untuk Atasi Polusi Udara

Entertainment | Rabu, 23 Agustus 2023 | 05:45 WIB

DPRD Usulkan Pemberdayaan Ibu-ibu Pengajian untuk Sosialisasi Soal Polusi Udara di Jakarta

DPRD Usulkan Pemberdayaan Ibu-ibu Pengajian untuk Sosialisasi Soal Polusi Udara di Jakarta

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 00:00 WIB

Terkini

RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar

RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 16:06 WIB

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:14 WIB

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 15:11 WIB

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:44 WIB

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:34 WIB

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:31 WIB

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:29 WIB

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:22 WIB

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:21 WIB

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 14:17 WIB