Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

SKK Migas Akan Dibubarkan, Dwi Soetjipto: Bukan Bubar Tapi Jadi Badan Usaha

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 14:17 WIB
SKK Migas Akan Dibubarkan, Dwi Soetjipto: Bukan Bubar Tapi Jadi Badan Usaha
The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 atau ICIUOG 2023 di Nusa Dua, Bali.

Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas dikabarkan akan dibubarkan. Pembubaran SKK Migas ini sejalan dengan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Salah satu poin usulan revisi yang terdapat dalam UU Migas yakni pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pengganti SKK Migas.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto usai membuka The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 atau ICIUOG 2023 di Nusa Dua, Bali langsung memberikan pernyataannya.

"Bukan bubar tapi bertransformasi jadi badan usaha karena membuat badan usaha kan tidak gampang SDMnya juga cari yang berkualitas tidak gampang," kata Dwi.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas mengenai pembentukan BUK Migas. Dalam draf revisi UU Migas disebutkan bahwa:

Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.

(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang Kuasa Usaha Pertambangan.

(4) BUK Migas sebagai pemegang Kuasa Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu melalui Kontrak Kerja Sama dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.

(5) Dalam hal Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap mempunyai beberapa anak perusahaan, kegiatan usahanya dapat dilakukan dengan menggunakan pembiayaan secara mandiri, pengalihan pembiayaan dari anak usaha lain, dan/atau pembiayaan secara komersial.

(6) Dalam hal terjadi sisa cost recovery pada salah satu anak perusahaan, sisa cost recovery dapat dialihkan pembiayaannya pada anak perusahaan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi 20 Miliar Dolar AS per Tahun

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi 20 Miliar Dolar AS per Tahun

Bisnis | Rabu, 20 September 2023 | 10:39 WIB

Menteri Investasi Sindir Pertamina Nafsu Kuda Tenaga Ayam

Menteri Investasi Sindir Pertamina Nafsu Kuda Tenaga Ayam

Bisnis | Rabu, 20 September 2023 | 10:17 WIB

Sri Mulyani ke Pemain Migas: Habiskan Uang Anda di Bali

Sri Mulyani ke Pemain Migas: Habiskan Uang Anda di Bali

Bisnis | Rabu, 20 September 2023 | 09:13 WIB

Terkini

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:26 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:18 WIB

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:10 WIB

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:09 WIB

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:01 WIB

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:59 WIB

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:58 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:22 WIB