Gaji PNS Kemenkeu Terendah dan Tertinggi, Cek Seleksi CPNS via BKN!

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:55 WIB
Gaji PNS Kemenkeu Terendah dan Tertinggi, Cek Seleksi CPNS via BKN!
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)

Suara.com - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menjadi salah satu kementerian yang akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Gaji PNS Kemenkeu terendah dan tertinggi pun menjadi perbincangan. Sudah menjadi rahasia umum jika gaji di kementerian ini menjadi gaji pegawai negeri sipil tertinggi.

Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Besarannya pun sama untuk semua kementerian dan lembaga dengan rincian:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Baca Juga: Rincian Gaji PNS dan CPNS 2024 Beserta Tunjangan yang Didapat

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI