Suara.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menyentuh rekor tertinggi baru atau all time high (ATH) di tengah isu karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) menerima suap dalam proses memuluskan perusahaan untuk Initial Public Offering (IPO).
Mengutip data RTI, Senin (26/8/2024) IHSG menguat 0,82% atau naik 61,90 poin, menutup perdagangan di level 7.606 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
IHSG bergerak variatif dari batas bawah di level 7.541 hingga batas atas pada level 7.619 setelah dibuka pada level 7.544.
Total volume transaksi bursa mencapai 16,5 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 12,1 triliun. Dari total transaksi, sebanyak 360 saham menguat, 219 saham melemah, dan 217 saham berada di posisi flat.
Kenaikan IHSG didorong oleh penguatan delapan indeks sektoral, dengan sektor barang konsumsi nonprimer yang melonjak 2,53% sebagai pendorong utama.
Sektor properti dan real estat naik 2,01%, sementara sektor energi mencatatkan peningkatan sebesar 1,14%. Sektor barang baku juga naik 1,13%, disusul oleh sektor keuangan yang menguat 0,71%, sektor transportasi dan logistik 0,69%, sektor infrastruktur 0,65%, dan sektor kesehatan 0,20%.
Di sisi lain, tiga sektor mengalami penurunan pada hari ini. Sektor teknologi turun 0,59%, sektor barang konsumsi primer tergerus 0,20%, dan sektor perindustrian melemah 0,09%.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan tindakan tegas dengan memecat sejumlah karyawan yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam proses pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini diambil setelah adanya investigasi internal yang menemukan bukti kuat keterlibatan para karyawan tersebut.
Baca Juga: Bantu Muluskan Perusahaan IPO, Karyawan BEI Terima Suap Hingga Miliaran
Meski demikian Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna tidak merinci seberapa banyak karyawan yang terkena PHK dalam kasus suap ini.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 ," kata Nyoman dalam keterangannya pada Senin (26/8/2024).
Nyoman menambahkan seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
"Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI," kata Nyoman.
"Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/" pungkasnya.
Sebelumnya pada bulan Juli - Agustus 2024 BEI melakukan pemecatan kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus suap tersebut. Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten.