Volume Transaksi Tembus Rp 108,92 Triliun, Indodax Raih Lisensi PFAK BAPPEBTI

Iwan Supriyatna

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:52 WIB
Volume Transaksi Tembus Rp 108,92 Triliun, Indodax Raih Lisensi PFAK BAPPEBTI
Oscar Darmawan, CEO INDODAX. [Indodax]

Suara.com - Indodax baru saja memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Pemberian ijin Indodax ini menandakan Indodax sesuai dengan standard keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto serta paling penting aset nasabah aman di Indodax 100%.

Indodax secara resmi telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari BAPPEBTI dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.

Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berterima kasih kepada BAPPEBTI dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia," kata CFO Indodax, Fendy ditulis Kamis (2/1/2025).

Dengan modal kepercayaan ini, Indodax akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.

"Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax, sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kam bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto," kata CEO Indodax, Oscar Darmawan.

Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100% sesuai dengan saldo member.

baca juga

Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari–November 2024.

Indodax sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari–November 2024.

Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, Indodax optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Pengalihan Pengawasan Kripto

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Pengalihan Pengawasan Kripto

Bisnis | Selasa, 31 Desember 2024 | 16:34 WIB

Lawan Negara Barat, Rusia Putuskan Pakai Bitcoin buat Perdagangan Luar Negeri

Lawan Negara Barat, Rusia Putuskan Pakai Bitcoin buat Perdagangan Luar Negeri

Tekno | Kamis, 26 Desember 2024 | 20:28 WIB

OJK Awasi Perdagangan Aset Kripto, Ini Aturannya

OJK Awasi Perdagangan Aset Kripto, Ini Aturannya

Bisnis | Selasa, 24 Desember 2024 | 15:34 WIB

Terkini

Terapkan Sistem Skor Baru BWF, UNS dan UII Berjaya di Campus League Badminton Semarang 2026

Terapkan Sistem Skor Baru BWF, UNS dan UII Berjaya di Campus League Badminton Semarang 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:44 WIB

432 Atlet Siap Berangkat, Tim Indonesia Day Bakar Semangat Kontingen Jelang Asian Games 2026

432 Atlet Siap Berangkat, Tim Indonesia Day Bakar Semangat Kontingen Jelang Asian Games 2026

Sport | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri

Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:43 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:25 WIB

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:23 WIB

×