Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
Kementerian BUMN. [Dok. Antara]
  •   Kementerian BUMN resmi berubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

  •   RUU BUMN disahkan, salah satunya mengatur saham dwiwarna 1 persen negara

  •   DPR setuju BUMN diatur perbaikan tata kelola, larangan rangkap jabatan

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah nomenlaktur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Hal ini setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, memaparkan terdapat 12 poin utama yang disepakati dalam RUU tersebut. Salah satunya, perubahan nomenlaktur nama dari Kementerian menjadi Badan.

"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Khusus. (Suara.com/Bagaskara)
DPR RI Gelar Rapat Paripurna Khusus. (Suara.com/Bagaskara)

Adapun, berikut 12 Poin yang disepakati dalam Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN Dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada badan BP BUMN
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding Investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/ PUU-XXIII/2025
  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara
  6. Penataan posisi dewan Komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
  9. Penegasan keseteraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan nenajerial di BUMN
  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN

"Seluruh detil pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam merancangan undang-undang perubahan keempat undang-undang BUMN," pungkas Anggia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN

Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:43 WIB

Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris

Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:46 WIB

Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital

Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:41 WIB

Terkini

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:00 WIB

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:05 WIB