Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
Kementerian BUMN. [Dok. Antara]
  •   Kementerian BUMN resmi berubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

  •   RUU BUMN disahkan, salah satunya mengatur saham dwiwarna 1 persen negara

  •   DPR setuju BUMN diatur perbaikan tata kelola, larangan rangkap jabatan

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah nomenlaktur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Hal ini setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, memaparkan terdapat 12 poin utama yang disepakati dalam RUU tersebut. Salah satunya, perubahan nomenlaktur nama dari Kementerian menjadi Badan.

"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Khusus. (Suara.com/Bagaskara)
DPR RI Gelar Rapat Paripurna Khusus. (Suara.com/Bagaskara)

Adapun, berikut 12 Poin yang disepakati dalam Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN Dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada badan BP BUMN
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding Investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/ PUU-XXIII/2025
  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara
  6. Penataan posisi dewan Komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
  9. Penegasan keseteraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan nenajerial di BUMN
  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN

"Seluruh detil pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam merancangan undang-undang perubahan keempat undang-undang BUMN," pungkas Anggia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN

Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:43 WIB

Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris

Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 09:46 WIB

Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital

Permudah Klaim, BUMN Pengelola Dana Pensiun Ini Genjot Layanan Digital

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:41 WIB

Terkini

BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 08:57 WIB

IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini Usai Trump Sebut AS 'Tinggalkan' Perang Iran

IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini Usai Trump Sebut AS 'Tinggalkan' Perang Iran

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 08:40 WIB

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 1 April 2026 di Seluruh Indonesia

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 1 April 2026 di Seluruh Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 08:31 WIB

Harga Naik Tidak Wajar, BEI Gembok Satu Emiten Asal Surabaya

Harga Naik Tidak Wajar, BEI Gembok Satu Emiten Asal Surabaya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 08:14 WIB

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini Naik! Update Segera di Pegadaian

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini Naik! Update Segera di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 08:11 WIB

Pefindo Catatkan Rating AAA Untuk Stabilitas Finansial Peruri

Pefindo Catatkan Rating AAA Untuk Stabilitas Finansial Peruri

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:57 WIB

Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Negara Lain di Asia Tenggara

Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Negara Lain di Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:54 WIB

AS Mau Keluar dari Iran, Wall Street Langsung Meroket

AS Mau Keluar dari Iran, Wall Street Langsung Meroket

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:52 WIB

Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional

Tak Hanya Kejar Cuan, Emiten TAPG Kerek Kualitas Hidup Masyarakat Sekitar Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:39 WIB

BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap

BEI Resmi Ubah Aturan Free Float, Emiten Wajib Tingkatkan Porsi Saham Publik Bertahap

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 07:34 WIB