Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
Kementerian BUMN. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •   Kementerian BUMN resmi berubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

  •   RUU BUMN disahkan, salah satunya mengatur saham dwiwarna 1 persen negara

  •   DPR setuju BUMN diatur perbaikan tata kelola, larangan rangkap jabatan

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah nomenlaktur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Hal ini setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, memaparkan terdapat 12 poin utama yang disepakati dalam RUU tersebut. Salah satunya, perubahan nomenlaktur nama dari Kementerian menjadi Badan.

"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Khusus. (Suara.com/Bagaskara)
DPR RI Gelar Rapat Paripurna Khusus. (Suara.com/Bagaskara)

Adapun, berikut 12 Poin yang disepakati dalam Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN Dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada badan BP BUMN
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding Investasi dan perusahaan induk operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/ PUU-XXIII/2025
  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara
  6. Penataan posisi dewan Komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
  9. Penegasan keseteraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan nenajerial di BUMN
  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang diterapkan sebagai alat fiskal
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari kementerian BUMN kepada BP BUMN

"Seluruh detil pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam merancangan undang-undang perubahan keempat undang-undang BUMN," pungkas Anggia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI