- BEI berkomitmen melakukan reformasi pasar modal sebelum peninjauan ulang indeks global MSCI pada November mendatang.
- MSCI berpotensi menurunkan status Indonesia dari pasar berkembang ke pasar rintisan akibat catatan kondisi khusus.
- Otoritas bursa memperketat aturan free float 15 persen dan transparansi kepemilikan untuk menjaga kredibilitas pasar ekuitas.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk terus memacu pembenahan struktural dan reformasi pasar modal domestik.
Langkah akselerasi ini krusial dilakukan guna menghadapi agenda peninjauan ulang (review) berkala dari lembaga indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang dijadwalkan pada November mendatang.
Langkah ini menjadi perhatian serius setelah rilis resmi MSCI 2026 Market Classification Review pada 23 Juni lalu memutuskan untuk mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Market.
Kendati demikian, keputusan tersebut diiringi dengan catatan kondisi khusus yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah evaluasi MSCI terhadap pasar saham tanah air.
Dalam laporannya, MSCI menyatakan bakal mempertimbangkan berbagai opsi penanganan yang dirasa relevan untuk pasar Indonesia.
Risiko paling ekstrem yang membayangi adalah kemungkinan dibukanya konsultasi global untuk mereklasifikasi atau menurunkan peringkat (downgrade) status Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Markets) menjadi pasar rintisan (Frontier Markets).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa jajaran otoritas bursa terus menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak MSCI.
Menurutnya, lembaga pembuat indeks internasional tersebut pada dasarnya telah memberikan penilaian positif terhadap arah pembenahan yang tengah berjalan di Indonesia.
"Kalau kita membaca pengumuman MSCI terakhir kan yang ditunggu adalah konsistensi. Dari apa yang sudah dilakukan, MSCI sudah memberikan apresiasi bahwa kebijakan itu sudah in the right direction (berada di jalur yang benar), yang ditunggu adalah konsistensi. Itu yang akan terus kita lakukan," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Senin (29/6/2026).
Penegakan Aturan Free Float dan Transparansi Kepemilikan Saham
Jeffrey menggarisbawahi bahwa BEI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak selaras untuk mengawal dan meningkatkan kualitas serta kredibilitas pasar ekuitas nasional.
Salah satu fokus utama yang dipersyaratkan adalah penerapan batas kepemilikan saham publik atau free float minimum sebesar 15 persen bagi emiten yang melantai di bursa.
"Jadi, transparansi data akan secara konsisten kita sampaikan terus kepada publik. Bagaimana kita sama-sama mengawal terpenuhinya free float, itu juga konsisten kita lakukan. Bagaimana kita terus melakukan screening atas saham-saham yang punya potensi pemegang sahamnya terkonsentrasi, itu juga akan konsisten kita lakukan," paparnya secara terperinci.
Guna memastikan seluruh perkembangan regulasi dan perbaikan ekosistem ini tersampaikan dengan akurat ke tingkat global, BEI secara rutin mengadakan pertemuan berkala tidak hanya dengan MSCI, melainkan juga dengan penyedia indeks internasional lainnya seperti FTSE Russell.
"Kalau diskusi dengan MSCI maupun FTSE, itu rutin kita lakukan," pungkas Jeffrey.