- IHSG menguat tiga persen pada Selasa setelah BEI memberlakukan kebijakan pembatasan penawaran jual guna meredam aksi jual masif.
- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp2,1 triliun pada Jumat kepada pihak yang melakukan manipulasi perdagangan.
- Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus pada Senin bersama pimpinan regulator untuk membahas reformasi pasar modal nasional.
Suara.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penguatan sebesar 3 persen pada perdagangan Selasa (20/10/2026). Penguatan ini terjadi setelah otoritas pasar modal memberlakukan serangkaian kebijakan pembatasan penawaran jual guna menahan gelombang aksi jual (sell-off) masif senilai 82 miliar dolar AS yang terjadi selama dua hari perdagangan sebelumnya.
Sebelumnya, bursa saham Indonesia menyentuh level terendah dalam enam tahun terakhir setelah anjlok kumulatif 14,8 persen sepanjang perdagangan Jumat dan Senin. Tekanan tajam tersebut dipicu oleh pengumuman penyedia indeks global, MSCI, yang membuka peluang untuk menurunkan status klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Guna meredam volatilitas di pasar saham yang telah terkoreksi sekitar 40 persen sepanjang tahun 2026 berjalan, Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas Auto Rejection Bawah (ARB) harian menjadi sebesar 7 persen dari sebelumnya 15 persen. Selain itu, BEI menetapkan batas penurunan harga sebesar Rp1 untuk saham yang berada di kisaran harga Rp14 atau lebih rendah.
Di samping penyesuaian teknikal perdagangan, BEI mengumumkan rencana untuk mengeluarkan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration) dari perhitungan indeks utama. Langkah ini diambil guna merespons perhatian MSCI terkait transparansi struktur kepemilikan dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading).
"Kami akan terus menjalankan berbagai inisiatif yang bertujuan mendorong transparansi yang lebih besar, pasar yang lebih kredibel, dan tata kelola yang lebih baik," ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, pascapertemuan dengan pihak MSCI pada Senin.
Dari sisi penegakan hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat pekan lalu telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan dugaan manipulasi perdagangan pada tiga emiten.
Sentimen pasar turut mendapat dorongan setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus pada Senin bersama pimpinan regulator dan lembaga keuangan nasional, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen regulator untuk melanjutkan reformasi di pasar modal nasional, khususnya pada aspek transparansi, likuiditas, dan penegakan hukum.
"Pesan khusus yang sangat penting adalah bagaimana kita harus secara konsisten menegakkan aturan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terkait coordinated trading dan praktik serupa lainnya," tegas Friderica usai pertemuan tersebut.
Pergerakan Nilai Tukar dan Pandangan Lembaga Pemeringkat
Dinamika di pasar saham turut memengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah. Pada perdagangan Selasa, rupiah tercatat menguat tipis ke posisi Rp18.010 per dolar AS, meskipun masih berada relatif dekat dengan level terendah historis di kisaran Rp18.190 per dolar AS yang tercatat pada Juni lalu.
Menanggapi kondisi tersebut, Director Sovereigns Team Fitch Ratings, George Xu, menilai bahwa gejolak pasar dan kekhawatiran terkini memperkuat indikasi risiko yang sebelumnya diidentifikasi saat Fitch merevisi prospek (outlook) utang Indonesia menjadi negatif pada Maret lalu.
"Dari perspektif pemeringkatan kredit negara, kami tidak mengantisipasi pengumuman konsultasi itu sendiri akan memiliki dampak kredit langsung secara material," ujar George Xu, via Reuters.
Namun, ia menambahkan bahwa tekanan eksternal yang berlanjut berpotensi meningkatkan biaya pinjaman pemerintah serta mengikis bantalan ketahanan eksternal.
DISCLAIMER: Artikel ini disajikan murni untuk pemenuhan hak informasi publik mengenai dinamika pasar modal, indikator makroekonomi, dan kebijakan regulasi. Seluruh data angka, kutipan, serta rincian tindakan pengawasan disadur secara presisi dari rilis media internasional Reuters, laporan resmi OJK, dan Bursa Efek Indonesia. Artikel ini bukan merupakan bentuk rekomendasi atau ajakan transaksi jual-beli saham.