- Rizal Musa melalui kuasa hukumnya mempersoalkan kejelasan hak atas saham almarhum ayahnya, Haji Musa, di PT Seko Fajar Plantation.
- Ahli waris mempertanyakan transaksi penjualan saham tahun 2003 yang bernilai Rp250 juta karena tidak sesuai data administrasi sebesar Rp16,3 miliar.
- Sengketa hukum terkait hak kepemilikan saham tersebut kini sedang menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2026.
Suara.com - Warisan bisnis seharusnya memang dilanjutkan oleh para penerusnya. Namun, banyak kasus warisan bisnis hanya tinggal kenangan, dan penerusnya justru menderita.
Kisah itu dialami oleh Rizal Musa, ahli waris Haji Musa yang harusnya meneruskan warisan bisnis di Grup Argo Manunggal, akan tetapi kini hanya merana.
Melalui kuasa hukumnya, Kathy Laurensia, Rizal mempersoalkan kejelasan hak atas saham almarhum ayahnya di PT Seko Fajar Plantation, salah satu perusahaan yang disebut berada di bawah Grup Argo Manunggal.
Persoalan tersebut berawal dari meninggalnya Haji Musa pada 15 Juli 1996. Menurut Kathy, semasa hidupnya Haji Musa tercatat sebagai salah satu direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
![Grup Argo Manunggal kini tengah menghadapi tuntutan sengketa saham dengan ahli waris pemegang saham Haji Musa. [ist].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/22/85819-argo-manunggal-group.jpg)
Namun, pihak Rizal menilai belum ada kejelasan mengenai kedudukan saham Haji Musa setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Mereka juga mengklaim tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai posisi saham, laporan keuangan perusahaan, maupun dividen yang dianggap menjadi hak ahli waris.
Untuk diketahui, Argo Manunggal merupakan perusahaan induk yang mengelola beberapa perusahaan, seperti emiten tekstil PT Argo Pantes Tbk (ARGO), dan emiten properti, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI).
"Jadi selama dari 1996 sampai 2003 itu tidak pernah ada pemberitahuan ataupun kebutuhan untuk memegang saham," ujar Kathy saat ditemui Suara.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Kathy menjelaskan, persoalan tersebut kemudian berlanjut pada 2003, ketika Rizal dan ahli waris lainnya diminta menjual saham yang berasal dari Haji Musa kepada The Ning King. Menurut nya proses tersebut menyisakan pertanyaan mengenai jumlah lembar saham, nilai kepemilikan, serta hak ekonomi yang seharusnya diketahui oleh ahli waris.
Persoalkan Nilai Saham dan Hak Ahli Waris
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sengketa ini adalah perbedaan nilai saham yang disebut dalam dokumen dan nilai transaksi pada 2003.
Pihak Rizal menyebut nilai saham yang tercatat dalam administrasi AHU sebanyak 16.300 lembar saham atau mencapai Rp16,3 miliar. Sementara itu, nilai transaksi yang disebut terjadi pada 2003 mencapai Rp250 juta.
Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihak penggugat untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai riwayat kepemilikan dan transaksi saham.
Kathy menuturkan, pihaknya ingin mengetahui secara jelas posisi ahli waris dalam perusahaan, termasuk informasi mengenai laporan keuangan, laporan tahunan, serta dividen yang menurut mereka seharusnya menjadi hak keluarga Haji Musa.
"Karena kan mereka nggak pernah tahu. Harganya berapa, lembarannya berapa," ucapnya.
Pihak penggugat juga menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai penggantian kedudukan pemegang saham setelah Haji Musa meninggal dunia. Mereka menilai kondisi tersebut membuat ahli waris tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai saham yang dikaitkan dengan almarhum.