- Ditjen Gakkum ESDM menyelidiki dugaan penyelundupan solar B50 sebanyak 406 kiloliter di Semarang pada 15 September 2026.
- Kasus ini terungkap setelah KAL Pulau Menjangan memeriksa kapal SPOB Nurfaizah 03 yang dilimpahkan oleh Lanal V Semarang.
- Penyidik menemukan selisih muatan dan menyita kapal tersebut sebagai barang bukti untuk diuji di Lemigas ESDM.
Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 terhadap kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 pada 15 September 2026.
Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang ke Ditjen Gakkum ESDM.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal, kapal tersebut sedianya direncanakan mengangkut hingga 1.100 KL BBM.
"Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL," ujar Jeffri lewat keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/10/2026).
![Pengemudi mengisi bahan bakar Biosolar B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bay/kye]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/36546-bbm-b50-bio-solar-b50.jpg)
Jeffri menjelaskan, dokumen resmi pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon hanya mencatat transaksi sebesar 24 KL. Namun, bukti administratif berupa Delivery Order (DO) dan fisik muatan di kapal menunjukkan angka 406 KL.
Terdapat selisih volume sebesar 382 KL yang kini menjadi fokus penyelidikan untuk menelusuri asal-usul, legalitas, dan dokumen pengangkutannya.
Komandan Lanal V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyatakan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke pihak ESDM. Kapal SPOB NURFAIZAH 03 saat ini disita sebagai barang bukti.
"Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan," kata Sabprowanto.
Guna memastikan kuantitas dan kualitas muatan, penyidik menyerahkan pengujian sampel muatan BBM ke Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.