Polisi Republik Indonesia (Polri) belakangan tengah sibuk melakukan pemberantasan praktik perjudian. Di sejumlah tempat, polisi gerebek para pemain dan bandar judi.
Upaya untuk memberantas praktik judi tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Menurut pihak Kominfo, hal ini dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Namun di tengah upaya semua pihak, utamanya Polri, sponsor judi justru terpampang di jersey klub Liga 1 2022-23.
Akibatnya tiga klub Liga 1, Persikabo 1973, Arema FC dan PSIS Semarang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran terkait sponsor perusahaan judi online.
Pihak Bareskrim Polri mengaku mendapat surat pelaporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, pihak Bareskrim menyebut ada ugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Pihak yang melaporkan tiga klub Liga 1 itu sendiri atas nama Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta sepak bola nasional dan dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Baca Juga: Bahas Judi 303 Kaisar Sambo, Deddy Corbuzier Singgung Bekingan yang Tak Tersentuh
Pihak PSSI sendiri pada Maret 2020 lewat ketua umum PSSI, Mochamad Iriawan sudah memperingatkan klub Liga 1 untuk tidak menggunakan situs judi dan rokok.
Hal ini kemudian dituangkan dalam aturan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang dikeluarkan dalam bentuk surat tertanggal 25 Februari 2020.
“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.