Kuat Maruf yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ingin melarikan diri saat akan ditangkap.
Hal itu disampaikan Kapolri saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (24/8/20220.
"Kuat Maruf sempat ingin melarikan diri namun berhasil kami tangkap," ucap Kapolri.
Kuat Maruf memang bukan sosok sembarangan. Ia bukan sekedar supir bagi keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuat juga yang disebut sebagai sosok yang pernah menyampaikan ancaman pembunuhan kepada Brigadir J.
"Kami komunikasi dengan Vera (kekasih Brigadir J) dan kami mendapatkan keterangan cukup detail. Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR
"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma'ruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," sambung Anam.
Sebelumnya, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Emak-emak Mantan Bhayangkari Minta Ferdy Sambo Dibebaskan, Tapi Endingnya Bikin Ngakak
Hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).