Kartu ATM BRI Hilang atau Tertelan? Jangan Panik, Lakukan 3 Cara Ini

Kartu ATM BRI Hilang atau Tertelan? Jangan Panik, Lakukan 3 Cara Ini


Suara.com - Keamanan dana di dalam rekening merupakan prioritas utama bagi setiap nasabah perbankan. Situasi tidak terduga seperti kartu ATM yang hilang karena terjatuh, dicuri, atau tertelan mesin ATM sering kali menimbulkan kepanikan.

Dalam kondisi seperti ini, tindakan pertama yang wajib dilakukan oleh nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah segera melakukan pemblokiran kartu. Langkah ini sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, BRI telah menyediakan berbagai kanal komunikasi dan layanan digital yang memungkinkan nasabah untuk menonaktifkan kartu secara mandiri. Proses pemblokiran kini dapat dilakukan secara fleksibel, baik melalui perangkat smartphone secara daring maupun dengan mendatangi unit kerja BRI terdekat secara luring.

Persyaratan Administratif Pemblokiran dan Penggantian Kartu

Sebelum melakukan prosedur pemblokiran, terutama jika Anda berencana untuk langsung mendapatkan kartu debit baru, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi identitas asli nasabah dan memastikan keamanan akun.

Beberapa dokumen yang perlu dibawa ke kantor cabang meliputi:

  • Identitas diri yang sah dan masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Paspor.
  • Buku Tabungan BRI yang sesuai dengan akun kartu yang akan diblokir.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus bagi nasabah yang kehilangan kartu di luar mesin ATM).
  • Sejumlah uang tunai atau saldo di rekening untuk biaya penggantian kartu baru (besaran biaya bergantung pada jenis kartu yang digunakan).

Metode Pemblokiran Kartu ATM BRI Secara Online

Bagi nasabah yang memiliki akses ke layanan perbankan digital, metode online merupakan cara tercepat untuk mengamankan saldo tanpa harus meninggalkan rumah atau mengantre di kantor bank.

1. Melalui Layanan Internet Banking (IB) BRI
Layanan ini dapat diakses melalui peramban pada ponsel maupun komputer. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Akses situs resmi di laman https://ib.bri.co.id/ib-bri/.
Lakukan login menggunakan User ID dan kata sandi yang telah terdaftar.
Cari dan masuk ke menu "Layanan Nasabah".
Pilih opsi "Layanan Lain", kemudian klik pada fitur "Disable/Enable Kartu BRI".
Tentukan nomor rekening dan kartu yang ingin dinonaktifkan.
Masukkan kata sandi Internet Banking Anda untuk konfirmasi akhir.
Klik "Kirim" dan sistem akan memberikan notifikasi bahwa kartu telah berhasil diblokir.

2. Menggunakan Aplikasi BRImo

Aplikasi BRImo merupakan solusi paling praktis bagi pengguna ponsel pintar. Berikut prosedurnya:

Buka aplikasi BRImo dan lakukan login.
Pilih menu "Akun" atau masuk melalui menu "Layanan Nasabah".
Cari opsi "Layanan Lain" dan pilih fitur "Disable/Enable Kartu ATM BRI".
Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan PIN BRImo sebagai bentuk otorisasi keamanan.
Setelah PIN dimasukkan dan dikonfirmasi, status kartu akan berubah menjadi nonaktif secara seketika.

3. Melalui Layanan Call Center BRI

Jika Anda tidak memiliki akses internet atau aplikasi digital, menghubungi pusat kontak resmi adalah pilihan terbaik. Nasabah dapat menghubungi Call Center BRI di nomor 14017 atau 1500017.

Setelah terhubung dengan petugas Customer Service, sampaikan niat Anda untuk memblokir kartu karena hilang atau tertelan.

Petugas akan melakukan verifikasi data diri sebelum memproses permintaan tersebut. Perlu dicatat bahwa panggilan ini dikenakan tarif telepon sesuai kebijakan operator telekomunikasi yang Anda gunakan.

Prosedur Pemblokiran Offline di Kantor Cabang BRI

Metode luring dilakukan bagi nasabah yang ingin sekaligus mendapatkan kartu debit fisik yang baru. Langkah ini sangat disarankan agar nasabah bisa kembali melakukan transaksi tarik tunai secara normal.

Tahapan yang perlu dilakukan di kantor cabang adalah:

  1. Datangi kantor cabang atau unit kerja BRI terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Ambil nomor antrean khusus untuk layanan Customer Service.
  3. Setelah dipanggil, sampaikan secara detail kronologi kehilangan atau tertelannya kartu ATM Anda.
  4. Petugas akan meminta dokumen identitas dan buku tabungan untuk verifikasi data nasabah.
  5. Isi formulir permohonan pemblokiran dan penggantian kartu baru yang disediakan oleh petugas.
  6. Lakukan pembayaran biaya kartu baru, baik secara tunai maupun melalui pemotongan saldo tabungan secara langsung.
  7. Petugas akan memproses kartu baru dan meminta Anda mengatur PIN ATM yang baru pula.

Dengan mengikuti prosedur di atas, nasabah dapat meminimalisir risiko kerugian finansial. Sangat disarankan untuk segera melakukan pemblokiran sesaat setelah menyadari kartu hilang, guna memastikan sistem keamanan bank dapat melindungi aset Anda secara maksimal.

Kontributor : Rizqi Amalia


Copyright © 2026 Suara.com - BRI. All rights reserved.