SuaraCianjur.id- Islam mengajarkan untuk mencintai sesama makhluk hidup ciptaan Allah SWT.
Bukan hanya sesama mausia, namun juga makhluk hidup lainnya. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut:
“Barangsiapa menyayangi meskipun terhadap hewan sembelihan, niscaya Allah akan merahmatinya pada hari kiamat.” (HR. Bukhari).
Satu dari hewan yang paling istimewa dan bahkan sangat disukai oleh Rasulullah SAW dan bisa dipleihara oleh seorang muslim adalah kucing.
Bukan hanya orang dewasa tapi juga anak-anak ada baiknya untuk diajarkan memelihara dan mencintai kucing sejak kecil. Karena ada beberapa manfaat mengajarkan anak untuk memelihara kucing.
Apa saja sih pahala dan keutamaannya?
1. Mendapatkan rahmat dari Allah SWT
Seperti hadis Bukhari sudah disebutkan sebelumnya, bawasanya barang siapa yang menyayangi dan memelihara kucing dan hewan lain, Niscaya maka Allah SWT akan merahmatinya pada hari kiamat nanti. Jangan memarahi anak jika sedang bermain dengan hewan.
2. Diampuni Dosa-dosanya
Baca Juga: Liverpool Menang, Jurgen Klopp Senang!
“Seseorang wanita pelacur melihat seekor anjing di atas sumur dan hampir mati karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya, diikatnya dengan kerudungnya dan diambilnya air dari sumur (lalu diminumkan ke anjing itu). Dengan perbuatannya itu dosanya diampuni”. (HR. Bukhari).
Maksud dalam hadis tersebut, ketika seseorang melakunnya dengan hati yang tulus maka Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya, sebab telah merawat dan mencintai hewan tersebut.
3. Sedekah untuknya
Jika seorang meminta seekor kucing kepada mamah nya, Maka itu bisa dikatakan untuk bersedekah untuk nya, Karena sudah merawat kucing itu seperti memberi makanan, minum, berbagi kasih sayang dan memberikan tempat untuknya.
Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadis Bukhari dan Muslim:
"Pada setiap sedekah terhadap makhluk yang memiliki hati (jantung) yang basah (hidup) akan mendapatkan pahala kebaikan. Seorang musllim yang menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang kemudian dimakan oleh burung-burung, manusia, atau binatang, maka baginya sebagai sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).