SuaraCianjur.id- Polres Cianjur sukses menangkap dua tersangka berinisial HE dan A, yang merupakan pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Keduanya tertangkap setelah warga sekitar melaporkan kepada Polres Cianjur terkait adanya aktivitas mencurigakan dari HE dan A.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan modus kedua tersangka menimbun dengan cara memodifikasi tangki kendaraan supaya bisa menampung BBM subsidi melebihi kapasitas biasanya.
HE dan A sendiri tertangkap pihak kepolisian, ketika sedang sedang beraksi di wilayah Kecamatan Cikalongkulong, Kabupaten Cianjur, Kamis (6/10/2022) kemarin.
“Pada penangkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM subsidi jenis solar dalam puluhan jerigen kapasitas 35 liter, dengan total berat keseluruhan 1,080 ton,” ungkap Doni
Menurut penyelidikan, kedua tersangka mulai menjalankan aksi penimbunan saat harga BBM subsidi mulai mengalami kenaikan beberapa waktu lalu.
Setelah proses penimbunan tersebut, selanjutnya BBM akan dijual kedua tersangka kepada para pengusaha angkutan umum dan tambang.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dikhawatirkan ada pihak lain yang terlibat juga selain kedua orang ini. Kami juga akan mengungkapkan siapa saja kosumen dari kedua tersangka,” ujar Doni.
Kedua tersangka kini terncam dijerat dengan pasal 55 Jo 53 Undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
“HE dan A terancam dapat kurungan enam tahun.”
Dengan adanya kasus penangkapan tersangka penimbun BBM bersubsidi, pihak kepolisian mengaku akan memperketat pengawasan agar tak terjadi hal serupa.
“Kita akan awasi yang lainnya, selain solar kita juga akan pantau untuk pertalite,” pungkas Doni.