SuaraCianjur.id – Lesti Kejora resmi memncabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya ia layangkan kepada sang suami, Rizky Billar.
Keputusan Lesti Kejora untuk berdamai dengan Rizky Billar telah mendapatkan dukungan dari kedua orangtua dan keluarga besarnya.
Baru-baru ini beredar luas diberbagai platform sosial media ini perjanjian perdamaian yang ditandatangani Lesti Kejora dan juga Rizky Billar. Simak poin penting perjanjian perdamaian dibawah ini:
Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Baca Juga: Hotma Sitompul Tegaskan Dukung Keputusan Lesti Kejora dan Tidak Mempermainkan Hukum
b. PIHA KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan saling bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
e.PIHAK PERTAMA mencabut talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana atau hukum perdata lainnya.
Itulah perjanjian yang mengikat antara Lesti Kejora dan Rizky Billar.*