SuaraCianjur.id- Salah satu terdakwa dalam dugaan perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, bernama Irfan Widyanto memiliki peran yang dianggap penting.
Dirinya yang mengganti DVR CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau lokasi eksekusi Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.
Irfan bisa dikatakan tertimpa sial. Dirinya mendapatkan perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang disebut sedang berada di Bali. Brigjen Hendra Kurniawan memberikan perintah untuk menelusuri rekaman CCTV komplek.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10) kemarin.
"Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV udah di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening', tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," jelas Jaksa dalam surat dakwaan.
Irfan kemudian mendapatkan perintah dari Acay agar bertemu dengan Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah Ferdy Sambo yang diturunkan ke Brigjen Hendra Kurniawan.
Irfan diminta menelusuri kamera CCTC yang berada di sekitar lokasi penembakan. Ditemukan ada 20 CCTV
kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV, lalu setelah itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.
"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan ‘Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV’ kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan ‘Ok jangan semuanya yang penting penting saja,’ terang JPU.
Agus Nurpatria kemudian merangkul kepada Irfan, langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basket yang ada di depan rumah dinas, satu CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Irfan juga turut diperintah untuk mengamankan tiga DVR CCTV itu. Bahkan hal itu juga diingakan oleh Chuck Putranto kepada Irfan untuk mengambil DVR CCTV itu.
Kemudian dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa menyampaikan kalau Irfan meminta bantuan terhadap seorang pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung, untuk mengganti DVR itu.
Ketika pergantian DVR, seorang satpam komplek bernama Abdul Zapar, sempat melarang kepada Irfan. Klau untuk mengganti DVR itu harus mendapatkan izin dahulu dari Ketua RT 05 RW 01.
Tapi pada saat itu Irfan menolak atas apa yang disampaikan oleh satpam kompel tersebut.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," kata Jaksa dalam sidang.