SuaraCianjur.id- Dalam persidangan kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J alis Nofriansyah Yosua Hutabarat bagi terdakwa Hendera Kurniawan dan Agus Nurpatria terungkap hal yang baru.
Sebelum disetujui, ternyata Ferdy Sambo disebutkan sempat membawa draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dibuat oleh Polres Metro Jakarta Selatan, untuk diperlihatkan dan dibaca Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Kasat reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
BAP yang telah disusun Polres Metro Jaksel itu, berdasarkan kronologi soal baku tembak antara sesama anggota Polri, untuk membuat laporan Polisi model B.
Ridwan menjelaskan Ferdy Sambo tak langsung setuju dengan hal itu. Sehingga BAP tersebut dibawa langsung bersama mantan Kapolres Jaksel, yakni Kombes Budhi Herdi Suianto, pada hari Sabtu (9/7) ke rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
“Dia tidak langsung setuju. Dia ke lantai atas menyampaikan ke ibu PC. Sesudah itu turun lagi, iya,” jelas Ridwan ketika dirinya memberikan kesaksian dalam ruang sidang.
Ferdy Sambo sebelumnya juga smepat meminta kepada Arif Rachman dan Chuck Putranto, untuk bisa menyampaikan draf kronologis soal baku tembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.
“Pukul delapan malam kami ke Polres Jaksel kita Anev dengan tim penyidik, kita ketemu Arif dan Chuck membawa lembar kronologis untuk membuat LP model B,” terangnya.
Ridwan mengatakan, kalau kronologis tersebut turut dibahas dalam Anev saat itu, untuk menyusun BAP soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Baca Juga: Atur Skenario Pelecehan, Ferdy Sambo Sodorkan BAP ke Putri Candrawathi Sebelum ke Polres Jaksel
Namun ketika kasus ini mencuat dan menemukan titik terang, maka pihak dari penyidik
![Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Kolase) [Foto: Dok Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/01/1-putri-candrawathi-dan-ferdy-sambo-kolase.jpg)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut.
Seperti yang diketahui, Kabareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat di Bareskrim hari Jumat (12/8) lalu mengatakan untuk mengehntikan soal laporan yang meyebutkan, kalau Putri Candrawathi menerima pelecehan seksual dari Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel.
"Hasil gelar perkara kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelas Brigjen Andi.
Laporan tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Maka dengan kata lain, Brigadir J memang tidak terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri dari Ferdy Sambo. (*)
Sumber:Suara.com