SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan alasan kalau dirinya tak terima dipecat sebagai anggota Polri.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo itu membuat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjadi bingung.
Sikap dari Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai kadiv Propam Polri akibat dipecat terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, karena dulu dia menerima PTDH.
Pemecatan Sambo sebagai anggota Polri diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Saat itu Sambo sempat mengajukan banding saat diputus pemecatan oleh sidang etik.
Dalam pengajuan banding di tanggal 19 September 2022 lalu, tak diterima atau ditolak. Berkas itu kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi, kemudian diserahkan kembali ke Polri.
"Dia sudah mengatakan apapun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak?," ucap Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Mahfud MD enggan menanggapi gugatan dari suami Putri Candrawathi ini sebagai sebuah situasi yang genting.
Karena kata Mahfud MD gugatan tesebut dilayangkan oleh Sambo untuk mengaburkan jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," kata Mahfud MD.
Adapun gugatanyang dilayangkan oleh Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terdaftar di hari Kamis (29/12) kemarin, dalam website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. (*)