cianjur

Dulu Ferdy Sambo Terima Dipecat Polri Tapi Sekarang Kok Malah Gugat, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:08 WIB
Dulu Ferdy Sambo Terima Dipecat Polri Tapi Sekarang Kok Malah Gugat, Mahfud MD: Mau Mengaburkan Perkara
Menkopolhukam Mahfud MD turut menanggapi gugatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke Presiden Jokowi dan Kapolri (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan alasan kalau dirinya tak terima dipecat sebagai anggota Polri.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo itu membuat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjadi bingung.

Sikap dari Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai kadiv Propam Polri akibat dipecat terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, karena dulu dia menerima PTDH.

Pemecatan Sambo sebagai anggota Polri diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Saat itu Sambo sempat mengajukan banding saat diputus pemecatan oleh sidang etik.

Dalam pengajuan banding di tanggal 19 September 2022 lalu, tak diterima atau ditolak. Berkas itu kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi, kemudian diserahkan kembali ke Polri.

"Dia sudah mengatakan apapun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak?," ucap Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mahfud MD enggan menanggapi gugatan dari suami Putri Candrawathi ini sebagai sebuah situasi yang genting.

Karena kata Mahfud MD gugatan tesebut dilayangkan oleh Sambo untuk mengaburkan jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Pentingnya Deradikalisasi Bagi Mantan Napi Teroris, Mahfud MD Bilang Harus Dipantau Terus Sel Masih Gerak

Adapun gugatanyang dilayangkan oleh Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terdaftar di hari Kamis (29/12) kemarin, dalam website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI