cianjur

Buruh Bandung Barat Tak Setuju Isi Perpu Cipta Kerja, Gubernur Ridwan Kamil Dukung Pusat

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:21 WIB
Buruh Bandung Barat Tak Setuju Isi Perpu Cipta Kerja, Gubernur Ridwan Kamil Dukung Pusat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sempat menumpahkan kekesalannya dengan Pramugari di akun media sosial (Foto: Suara.com - Rakha Arlyanto)

SuaraCianjur.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hal itu juga mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dia menanggapi soal pro kontra yang satu ini. Menurut Ridwan Kamil, kalau Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung setiap kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pusat.

"Kami pemerintah provinsi selalu satu frekuensi dengan kebijakan Pemerintah Pusat," ucap Ridwan Kamil di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dilansir Suarajabar.id Jumat (6/1/2023).

Mantan Wali Kota Bandung ini yakin dengan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat itu, berdasarkan dari hasil pemikiran dan dialog.

Ridwan Kamil mengatakan kalau pihaknya, hanya tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat Jawa Barat.

"Jadi kalau sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tugas di daerah mensosialisasikan. Jadi tanggapan saya apapun yang diputuskan untuk kepentingan negara itu adalah hasil pemikiran hasil dialog," ucap Ridwan Kamil.

Sementara itu menaggapi apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut, kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ikut buka suara.

Para buruh menilai pada dasarnya mereka setuju dengan diterbitkannya Perpu Cipta Kerja, tapi kalangan buruh menolak isinya yang dianggap tak berpihak kepada para pekerja.

"Sepakat dibuatkan Perpu namun menolak isi Perpu Nomor 2 tahun 2022 tersebut, karena gak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja," jelas Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dede Rahmat.

Baca Juga: Rozy Bilang Ibu Norma Risma Gak Ngaku Zinah saat Digrebek Warga Tapi Cuma Curhat, Kok Sampai Telanjang?

Sejumlah poin dalam Perpu Cipta Kerja ada yang sangat mememberatkan, mulai dari aturan tentang outsourcing termasuk pesangon dan lainnya.

"Intinya tidak pro ke pekerja. Tentang upah, outsourcing, pesangon, pekerja kontrak banya. Isinya tidak beda dengan UU cipta kerja, tidak ada perlindungan terhadap pekerja," jelas Dede. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI