Buruh Bandung Barat Tak Setuju Isi Perpu Cipta Kerja, Gubernur Ridwan Kamil Dukung Pusat

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:21 WIB
Buruh Bandung Barat Tak Setuju Isi Perpu Cipta Kerja, Gubernur Ridwan Kamil Dukung Pusat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang sempat menumpahkan kekesalannya dengan Pramugari di akun media sosial (Foto: Suara.com - Rakha Arlyanto)

SuaraCianjur.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hal itu juga mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dia menanggapi soal pro kontra yang satu ini. Menurut Ridwan Kamil, kalau Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung setiap kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pusat.

"Kami pemerintah provinsi selalu satu frekuensi dengan kebijakan Pemerintah Pusat," ucap Ridwan Kamil di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dilansir Suarajabar.id Jumat (6/1/2023).

Mantan Wali Kota Bandung ini yakin dengan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat itu, berdasarkan dari hasil pemikiran dan dialog.

Ridwan Kamil mengatakan kalau pihaknya, hanya tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat Jawa Barat.

"Jadi kalau sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tugas di daerah mensosialisasikan. Jadi tanggapan saya apapun yang diputuskan untuk kepentingan negara itu adalah hasil pemikiran hasil dialog," ucap Ridwan Kamil.

Sementara itu menaggapi apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut, kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ikut buka suara.

Para buruh menilai pada dasarnya mereka setuju dengan diterbitkannya Perpu Cipta Kerja, tapi kalangan buruh menolak isinya yang dianggap tak berpihak kepada para pekerja.

"Sepakat dibuatkan Perpu namun menolak isi Perpu Nomor 2 tahun 2022 tersebut, karena gak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja," jelas Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dede Rahmat.

Sejumlah poin dalam Perpu Cipta Kerja ada yang sangat mememberatkan, mulai dari aturan tentang outsourcing termasuk pesangon dan lainnya.

"Intinya tidak pro ke pekerja. Tentang upah, outsourcing, pesangon, pekerja kontrak banya. Isinya tidak beda dengan UU cipta kerja, tidak ada perlindungan terhadap pekerja," jelas Dede. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerah Cuitan Lawas Diobok-obok, Ridwan Kamil Bandingkan Pembangunan Masjid Al Jabbar dan Tempat Ibadah Lain

Gerah Cuitan Lawas Diobok-obok, Ridwan Kamil Bandingkan Pembangunan Masjid Al Jabbar dan Tempat Ibadah Lain

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:42 WIB

Aduh! Teras Cihampelas Rancangan Ridwan Kamil Terbengkalai, Malah Dipakai Mesum ABG

Aduh! Teras Cihampelas Rancangan Ridwan Kamil Terbengkalai, Malah Dipakai Mesum ABG

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 07:00 WIB

Perppu Cipta Kerja Sebut Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Perppu Cipta Kerja Sebut Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Video | Jum'at, 06 Januari 2023 | 11:15 WIB

Terkini

Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia

Elkan Baggott Tiba di Jakarta Jelang Bela Timnas Indonesia

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 06:00 WIB

Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0

Manchester City Juara Carabao Cup Usai Tumbangkan Arsenal 2-0

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 05:33 WIB

Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri

Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 01:24 WIB

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:52 WIB

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:38 WIB

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:25 WIB

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:07 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB