SuaraCianjur.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio.
Melalui analisis transaksi keuangannya yang mencurigakan, PPATK telah memberikan laporan terkait hasil temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporannya, PPATK menemukan transaksi yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun.
"Bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," kata M Natsir Kongah, Ketua Humas PPATK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2/2023).
Diketahui, transaksi yang mencurigakan terjadi pada tahun 2012 sampai 2019. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Ali Fikri.
Untuk itu KPK akan segera memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai keterangan terkait dengan data LHKPN yang telah dilaporkan PPATK.
"KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN, KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," lanjut Ali Fikri.
Kasus yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo ini mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satrio melakukan tindakan penganiayaan kepada David hingga koma. (*)
Baca Juga: Sebut Pemain Persib Banyak Sandiwara, Pelatih Arema: Tidak Baik Untuk Dicontoh!