cianjur

Tanggapi Pengunduruan Diri Rafael Alun Trisambodo, BKN: Harus Ditolak!

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 13:48 WIB
Tanggapi Pengunduruan Diri Rafael Alun Trisambodo, BKN: Harus Ditolak!
Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari jabatannya setelah anaknya terjerat kasus penganiayaan (Suara.com)

SuaraCianjur.id – Pasca kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), Rafael Alun Trisambodo langsung mengajukan pengunduran diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dia sampaikan melalui surat yang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, Rafael menjabat sebagai Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Merespon hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut harus ditolak.

Berdasarkan pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, Rafael tidak bisa mengundurkan diri karena masih dalam proses pemeriksaan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh  Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji.

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar Iswinarto Setiaji kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa meski sudah melakukan pengunduran diri, hal ini tidak akan menghilangkan proses hukum yang sedang dilakukan. 

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud, Sabtu (25/2/2023). 

Mahfud MD juga melanjutkan, jika memang benar terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang didugakan, maka tetap harus diselidiki. 

"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa" lanjut Mahfud MD. (*)

.

Baca Juga: Viral di Medsos, VIRA Muncul di BCA Expoversary!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI