SuaraCianjur.id – Pasca kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS), Rafael Alun Trisambodo langsung mengajukan pengunduran diri dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dia sampaikan melalui surat yang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, Rafael menjabat sebagai Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Merespon hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut harus ditolak.
Berdasarkan pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, Rafael tidak bisa mengundurkan diri karena masih dalam proses pemeriksaan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji.
"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," ujar Iswinarto Setiaji kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa meski sudah melakukan pengunduran diri, hal ini tidak akan menghilangkan proses hukum yang sedang dilakukan.
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud, Sabtu (25/2/2023).
Mahfud MD juga melanjutkan, jika memang benar terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang didugakan, maka tetap harus diselidiki.
"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa" lanjut Mahfud MD. (*)
.