Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora: Penemuan Botol Minuman Beralkohol di Mobil Milik Tersangka

Suara Cianjur

Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:28 WIB
Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora: Penemuan Botol Minuman Beralkohol di Mobil Milik Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Polisi menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. [Suara.com/M Yasir] (Suara.com/M Yasir / FOTO ISTIMEWA)

SuaraCianjur.Id- Botol minuman beralkohol (miras) ditemukan di dalam mobil milik Mario Dandy Satriyo.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ada hubungan antara miras tersebut dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Selain itu, menurut keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi beberapa hari sebelum terjadinya insiden di tempat kejadian perkara (TKP).

Dikutip dari Voi.id, "Kemudian terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. ini menurut pengakuan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penemuan botol miras menimbulkan dugaan bahwa Mario Dandy dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap David.

Namun, sampai saat ini tidak ada bukti yang menghubungkan antara botol miras dan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan hal tersebut.

"Tentu saja akan kami terus dalami," tambah Hengki.

Untuk informasi lebih lanjut, terdapat beberapa perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.

baca juga

Salah satunya adalah peningkatan status hukum Agnes, yang awalnya hanya sebagai saksi, kini di naik kan menjadi pelaku.

Hal ini didasarkan pada beberapa bukti baru yang ditemukan, seperti percakapan WhatsApp dan rekaman CCTV.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, terdapat perubahan pada persangkaan terhadap para tersangka dalam kasus ini.

Agnes kini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Sementara itu, persangkaan terhadap Mario juga mengalami perubahan menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP dan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Perubahan ini merupakan peningkatan dari pasal-pasal sebelumnya yang dituduhkan kepada mereka, sehingga lebih berat.

Shane Lukas juga mengalami hal yang sama, di mana persangkaannya menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan/atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (*)

(*/Haekal)

Sumber: Voi id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kakak AG Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan David, Netizen Malah Geram dan Kecam Mata Najwa

Kakak AG Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan David, Netizen Malah Geram dan Kecam Mata Najwa

Entertainment | Sabtu, 04 Maret 2023 | 19:05 WIB

Kakak Bantah AG Tertawa Saat David Dianiaya Mario Dandy, Ini Penjelasannya

Kakak Bantah AG Tertawa Saat David Dianiaya Mario Dandy, Ini Penjelasannya

Entertainment | Sabtu, 04 Maret 2023 | 18:43 WIB

Kisah Tragis Pengeroyokan David: Terkuak Berkat Pengakuan Kakak Tersangka

Kisah Tragis Pengeroyokan David: Terkuak Berkat Pengakuan Kakak Tersangka

Cianjur | Sabtu, 04 Maret 2023 | 17:07 WIB

Terkini

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Kawasan Pendidikan Modern Berbalut Panorama Pegunungan

Sekolah Rakyat Jasinga Bogor, Kawasan Pendidikan Modern Berbalut Panorama Pegunungan

Bogor | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21 WIB

Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?

Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:18 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB

PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis

PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis

Jabar | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:14 WIB

Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:10 WIB

Sinopsis The Choral, Film Drama Sejarah Penuh Haru Tayang 2 Juli di Netflix

Sinopsis The Choral, Film Drama Sejarah Penuh Haru Tayang 2 Juli di Netflix

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:10 WIB

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:08 WIB

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

×