cianjur

Prabowo Subianto Heran PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024 Sangat Kurang Arif, Bagaimana Pak?

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 06:33 WIB
Prabowo Subianto Heran PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024 Sangat Kurang Arif, Bagaimana Pak?
Prabowo Subianto dan Surya Paloh saat bertemudi Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat. Prabowo menilai keputusan PN Jakpus sangat tidak masuk akal. (Foto: Suara.com/ Istimewa)

SuaraCianjur.id- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengetuk palu dan menyuruh KPU RI untuk menunda Pemilu 2024, ditertawakan sejumlah tokoh politik.

Hal itu juga dilakukan oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Dia memberikan komentar terhadap putusan PN Jakpus yang memutuskan jika pesta demokrasi di tahun depan harus ditunda.

Prabowo mengatakan, kalau putusan yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima tersebut sangatlah tidak masuk akal.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal, bila ditunda-tunda terus, bagaimana pak?" kata Prabowo dalam konferensi pers bersama Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. Diktuip dari Suara.com, Senin (6/3/2023).

Terkait dengan putusan dari PN Jakpus kata Prabowo banyak yang sudah memberikan komentar, termasuk dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

"Soal penundaan Pemilu saya kira sudah banyak yang komentar. Pak Menkopolhukam juga memberi tanggapan. Ya itu pengadilan negeri masih ada di atasnya pengadilan tinggi, dan sebagainya," jelas Prabowo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kalau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari Kamis (3/2) kemarin, memutuskan dan mengabulkan gugatan dari Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menunda tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Secara otomatis kalau PN jakpus sudah memberikan perintah kepada utnuk menunda pemilihan umum, yang telah dijadwalkan sebelumnya yakni pada tanggal 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," begitu kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong. (*)

Baca Juga: Puadi: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Terjadi Jika Terdapat Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI