SuaraCianjur.id- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengetuk palu dan menyuruh KPU RI untuk menunda Pemilu 2024, ditertawakan sejumlah tokoh politik.
Hal itu juga dilakukan oleh Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Dia memberikan komentar terhadap putusan PN Jakpus yang memutuskan jika pesta demokrasi di tahun depan harus ditunda.
Prabowo mengatakan, kalau putusan yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima tersebut sangatlah tidak masuk akal.
"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal, bila ditunda-tunda terus, bagaimana pak?" kata Prabowo dalam konferensi pers bersama Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. Diktuip dari Suara.com, Senin (6/3/2023).
Terkait dengan putusan dari PN Jakpus kata Prabowo banyak yang sudah memberikan komentar, termasuk dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
"Soal penundaan Pemilu saya kira sudah banyak yang komentar. Pak Menkopolhukam juga memberi tanggapan. Ya itu pengadilan negeri masih ada di atasnya pengadilan tinggi, dan sebagainya," jelas Prabowo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kalau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari Kamis (3/2) kemarin, memutuskan dan mengabulkan gugatan dari Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar menunda tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Secara otomatis kalau PN jakpus sudah memberikan perintah kepada utnuk menunda pemilihan umum, yang telah dijadwalkan sebelumnya yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," begitu kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong. (*)
Baca Juga: Puadi: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Terjadi Jika Terdapat Perubahan UUD NRI Tahun 1945