SUARA CIANJUR- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora mencapai babak baru, sang kekasih AG akan dilangsungkan sidang vonis.
Sidang putusan AG tersebut akan dilaksanakan secara terbuka di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) minggu depan.
"Senin tanggal 10 April (sidang putusan)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Djuyamto menyebut sidang yang akan dilangsungkan tersebut terbuka untuk umum, walau begitu terdakwa AG tidak diwajibkan hadir di persidangan.
"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum terdakwa anak tidak wajib hadir," jelas dia.
Untuk informasi, AG (15) pacar dari Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan hari ini.
Reza Prasetyo Handono, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan pada Selasa (4/4/2023), jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Dengan begitu, hari ini persidangan diagendakan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
"Rabu agenda tuntutan," kata Reza dikutip Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Contoh Ceramah Tentang Lailatul Qadar, Memaknai Al Qadar yang Sesungguhnya
Reza menyebut sidang tuntutan terhadap terdakwa AG dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang dilakukan secara tertutup berdasarkan asas peradilan anak. (*)