SUARA CIANJUR - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, akan mengunjungi Bali setelah direkomendasikan oleh PPP sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024.
Sandiaga dijadwalkan akan mengunjungi Bali pada Sabtu ini.
Saat ditanya oleh awak media tentang rencana pertemuan dengan calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, ia enggan memberikan detail lebih lanjut.
Mengutip dari Antara, "Nanti kami lihat," ujar Sandiaga usai Rapimnas VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
Sementara itu, Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo saat ini berada di Bali untuk membahas strategi pemenangan Pilpres 2024 mulai dari Jumat (16/6) hingga Senin (19/6).
Di sisi lain, Sandiaga menjelaskan bahwa tugas untuk melobi ke PDIP adalah kewenangan Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono.
Sandiaga sendiri memiliki tugas sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP dalam Pemilu 2024.
"Kalau tugas untuk memperjuangkan ke depan ada di tangan Bapak Plt Ketua Umum PPP," jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca Juga: TIga Calon PMI Berencana Jadi Admin Judi Online di Kamboja Ditangkap di Pelabuhan Batam
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)