SUARA CIANJUR - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyebutkan bahwa syariat yang diajarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik salat, puasa, ataupun haji.
“Syariat yang dilakukan oleh Al-Zaytun sangat tidak sama dengan tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya,” kata Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu Syatori, dikutip dari Instagram @opiniid, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, banyak sekali informasi yang menunjukan bahwa Al-Zaytun yang menyimpang dari syariat Islam pada umumnya.
Syatori mengatakan dengan perbedaan syariat yang diajarkan oleh Al-Zaytun yang berbeda dengan umat Islam pada umumnya, tentu ini membuktikan bahwa ajarannya tidak sesuai dengan ketentuan pada umumnya.
Seperti khusus ibadah haji, Al-Zaytun memperbolehkan haji di Indonesia, padahal menurut syariat Islam telah ditetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji harus berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
MUI Kabupaten Indramayu menilai bahwa statemen ibadah haji tidak harus ke Mekkah dan cukup di Indonesia ini tidak sesuai dengan ajaran syariat Islam pada umumnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat tidak menyekolahkan anaknya ke Al-Zaytun, karena ajaran yang diberikan sangat berbeda dengan syariat Islam.
Selain itu juga pihaknya meminta pemerintah segera untuk menindak Al-Zaytun, agar kontroversi yang ada segera diberhentikan, mengingat Indramayu saat ini dalam kondisi yang aman dan nyaman.
“Udah dari tahun 2000 saya dengar ajaran disana menyimpang, setelah 23 tahun baru viral,” komentar netizen.
“Ini udah jelas ya, orang Islam yang ajaran agamanya sedikit Islam ktp pun tahu, berhaji itu ya ke Mekkah, sesatnya sudah terang benderang,” tulis netizen lainnya.(*)