SUARA CIANJUR - Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mendiskusikan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo guna mengklarifikasi asal usul kekayaannya.
Hal ini berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh Dito pada 12 Juli 2023.
Dalam LHKPN tersebut, Dito Ariotedjo melaporkan kekayaan senilai Rp 282 miliar yang termasuk 4 bangunan rumah dan 1 mobil senilai Rp 162 miliar yang dicatat sebagai 'hadiah.'
"Saya diskusi dulu dengan tim ya (untuk pertimbangan memanggil Dito)," kata Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (19/7/2023) malam.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggola, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melampirkan bukti asal usul kekayaannya dalam LHKPN.
Namun, jika diperlukan, KPK berhak meminta penyelenggara negara untuk memberikan klarifikasi dan bukti terkait.
Dalam keterangannya, Dito Ariotedjo menyatakan bahwa ia sudah memberikan bukti asal usul kekayaannya bersamaan dengan melaporkan LHKPN ke KPK.
Sebelumnya, Pahala Nainggola mengungkapkan kekagetannya atas penggunaan kata 'hadiah' dalam LHKPN Dito.
"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," ungkapnya Selasa, (18/7/2023) lalu.
Baca Juga: Disebut Wanita Cerdas, Begini Argumen Prilly Berdebat tentang Lelaki Selalu Dituntut Perempuan
Dia menyatakan bahwa biasanya dalam LHKPN tercantum opsi seperti hibah tanpa akta, hibah dengan akta, dan warisan, namun kata 'hadiah' tidak umum digunakan dan dianggap unik dalam laporan kekayaan. (*)