SUARA CIANJUR - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (31/7/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan telah dilakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya oleh Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan tersebut, Rocky dan Refly dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penghinaan, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, terdapat dua terlapor, yaitu Rocky Gerung dan Refly Harun.
“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya,” jelas Trunoyudo.
Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi ini akan menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak terkait.
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus ini. (*)