SUARA CIANJUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Namun pihak Polri belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan alasan mengapa polisi belum melakukan penahanan.
Rahardjo Puro menyebut jika pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” kata Djuhandhani seperti dikutip dari PMJ News, Selasa (1/8/2023).
Dia juga mengatakan bahwa saat ini Polri baru saja meningkatkan status dari Panji Gumilang sebagai tersangka dan juga soal penangkapan.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucap dia.
“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam,” lanjutnya.
Panju Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 dan Pasal 46a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahu 2016.
Baca Juga: Nonton Film Bokep Bikin IQ Jadi Jeblok? Penelitian Ungkap Begini
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun tengah menjadi sorotan beberapa waktu terakhir lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang.
Awal mula pesantren ini menjadi perbincangan publik adalah ketika beredar video salat Id yang berbeda.
Di mana pelaksanaan solat Id tersebut mencampurkan saf antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Sontak hal tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat lantaran berbeda dengan pelaksanaan salat Id sesuai ajaran Islam.(*)