SUARA CIANJUR - Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, telah mengingatkan tentang potensi munculnya polarisasi atau pembelahan dalam pilihan politik di lingkungan kampus jika lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat untuk melakukan kampanye politik.
Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengawal dengan ketat pelaksanaan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan guna mencegah terjadinya keributan atau konflik.
Walau Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberlakukan pembatasan terhadap kegiatan kampanye di lembaga pendidikan, perluasan pengaturan rinci tetap menjadi langkah yang penting dalam menjalankan kampanye politik di lingkungan pendidikan.
Mengingat potensi dampak yang signifikan dari penggunaan kampus sebagai platform kampanye, pihak-pihak terkait perlu bersama-sama menciptakan pedoman yang jelas dan tegas untuk memastikan proses kampanye berjalan dengan lancar dan damai.
Peran KPU dalam mengawasi dan mengatur pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan sangat penting.
Pengawasan yang cermat dan berlapis akan membantu mencegah terjadinya pelanggaran serta memastikan bahwa kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Upaya ini bukan hanya untuk menjaga integritas kampanye, tetapi juga untuk menjaga keutuhan lingkungan akademik sebagai tempat berdiskusi dan pembelajaran yang seharusnya bebas dari konflik politik yang merugikan.
Kerawanan polarisasi dalam lingkungan kampus harus diantisipasi dengan baik. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang mendukung keberagaman pandangan dan berpikir, bukan tempat terjadinya konfrontasi politik yang merugikan. (*)
Baca Juga: Tumben, Wapres Maruf Amin Angkat Suara Soal Laga Lawan Argentina, Apa Katanya?