SUARA DENPASAR - Tim Unit I Subdit III Direskrimum Polda Bali menyerahkan barang bukti sertifikat hak milik (SHM), uang tunai, dan dokumen pendukung yang lain kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (25/8/2022).
Penyerahan barang bukti dugaan kasus korupsi LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, ini merupakan lanjutan penyerahan di hari sebelumnya berikut pengecekan fisik dan bangunan di Lombok Tengah.
Barang bukti itu terkait dengan tersangka mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sunaryana itu diserahkan oleh Ipda I Nyoman Darmika, Bripka Irjayadi, Briptu Made Hendra, dan Briptu Dw Ngk Candra.
Seperti diketahui bersama dalam kasus korupsi LPD Ungasan yang menimbulkan kerugian mencapai Rp 26 miliar. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memecah pinjaman dalam beberapa nama sehingga tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Proyek perumahan di Tanah Awu dilaporkan tidak sesuai dengan nilai beli, adanya penggunaaan dana LPD seolah-olah dikemas dalam bentuk kredit, hingga dalam penelusuran petugas diketahui ada juga tanah proyek perumahan yang ternyata belum lunas dibayar dalam kurun waktu 2013 sampai 2017.
Dalam kasus ini Polda Bali mengamankan barang bukti 42 sertifikat, dengan nilai kurang lebih Rp 23 miliar. Selain itu, polisi juga menyita tiga surat tanah senilai Rp 23 miliar serta uang sebanyak puluhan juta rupiah. Kini Ngurah Sunaryana yang sudah sepuh telah penahanannya dilanjutkan pihak kejaksaan. ***