Segala dokumen yang dibutuhkan (yang telah disita) akan dibantu untuk duplikasi (fotocopy) sebagai bahan awal Desa Adat dan pengurus LPD yang baru untuk mendata dan memulai usahanya.
Harapannya segala sesuatu yang bersifat krusial harus diputuskan dalam Paruman Adat (kesepakatan bersama).
Para pengurus Desa Adat Anturan, sangat mengapresiasi masukan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buleleng, sebagai bahan awal untuk melangkah mengaktifkan kembali LPD Anturan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.45 WITA, salah seorang karyawan pembantu LPD Anturan berinisial KBS mendatangi Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengembalikan uang reward hasil kavling tanah senilai Rp 24.250.000 dan uang pengembalian polis asuransi jiwasraya senilai Rp 938.307.
Dengan demikian, sejauh ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 655.000.000, sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp 620.000.000.
Sehingga, jika dijumlahka, hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.275.000.000. Sedangkan jumlah SHM atas nama Tersangka (milik LPD) yang berhasil diamankan penyidik adalah sejumlah 46 SHM.***