Suara Denpasar - Posisi Ferdy Sambo kini makin di ujung tanduk setelah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mempertimbangkan menjadi justice collaborator (JC).
Jika rencana ini direalisasikan maka dia bakal mengikuti jejak Bharada E yang membuka semua apa yang dilihatnya ke penyidik.
Dari keterangan Bharada E pula posisi Ferdy Sambo terdesak dan membuat dia diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
Pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati ini dijeratkan ke Ferdy Sambo usai ada pengakuan dari Bharada E jika penembakan juga dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Atas pengakuan itu pula maka Bharada E pun dimohonkan menjadi justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kini giliran kubu Bripka RR yang sedang menimang-nimang untuk menjadi justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi JC.
Hanya saja pihaknya belum mengajukan permohonan tersebut.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," katanya pada Minggu (11/9/2022) dilansir dari PMJ.
Namun pihaknya tidak ragu untuk mengajukan sebagai justice collaborator jika ada syarat yang terpenuhi.
Syarat itu adalah jika ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan terbunuhnya kasus Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Meski belum mengajukan diri ke LPSK, namun dia memastikan jika mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah mengungkapkan seluruh fakta yang ia ketahui dan ia lihat.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," pungkasnya. ***