Suara Denpasar - Kabarnya Minggu depan berkas lima tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J akan P-21 atau dinyatakan sempurna.
Artinya, wewenang atas tersangka akan beralih dari penyidik Tim Khusus (Polri) ke Kajaksaan Agung (Kejagung).
Yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Tentu yang menarik dan menjadi pertanyaan banyak pihak adalah kewenangan kejaksaan? Adakah akan tetap memberikan kesempatan pada Putri Candrawathi untuk menghirup udara bebas.
Sebagaimana status wajib lapor atau tahanan kota seperti yang dilakukan penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri.
Alasan penyidik Timsus Polri tidak menahan istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu karena kondisi tersangka sakit dan mempunyai anak yang masih balita.
"Kita lihat berkasnya tahap dua dulu," sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada denpasar.suara.com, Senin 26 September 2022.
Pertanyaan ini juga menjawab rencana Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang akan memerahkan Gedung Kejaksaan Agung dengan ribuan anggota.
Mereka akan menyampaikan aspirasi mendesak Kejagung menahan Putri Cadrawathi dan berharap kejaksaan serius saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumbar Laporkan Disdik ke Ombudsman Terkait Penambahan Rombel Lewat PPDB Offline
Sehingga tokoh utama kasus pembunuhan ini, yakni Irjen Sambo tak bisa lepas dari jerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, aksi serupa juga berlangsung beberapa hari lalu. Di mana PBB Lampung menggelar aksi mendukung Kejagung RI dalam memperjuangkan keadilan untuk almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.
Mereka melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. ***