denpasar

Polres Metro Jakarta Ungkap Kondisi Lesti Kejora Pertama Melapor, AKP Nurma: yang Namanya Perempuan Dia Lemas

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 03 Oktober 2022 | 16:54 WIB
Polres Metro Jakarta Ungkap Kondisi Lesti Kejora Pertama Melapor, AKP Nurma: yang Namanya Perempuan Dia Lemas
Lesti Kejora dibawa ke rumah sakit oleh ayahanda (YouTube)

Suara Denpasar- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bagaimana kondisi Lesti Kejora saat pertama kali datang ke penyidik untuk melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini.

Kondisi Lesti pertama kali datang dalam keadaan lemas, dia didampingi pengacara untuk melaporkan suaminya Rizki Billar dalam kasus penganiayaan tersebut.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Dia mengungkap bagaimana kondisi pertama kali penyanyi dangdut itu datang untuk melaporkan apa yang baru saja dialami.

"Perempuan jika diperlakukan orang terdekat apalagi yang diduga melakukan KDRT (suaminya) pasti lemas dong. Dia (waktu itu) didampingi pengacara," jelasnya.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Agenda pemeriksaan terhadap Rizki Billar (R) juga tengah direncanakan untuk dimintai keterangan.

"Kita memanggil saudara L (Lesti Kejora), karena laporan dari saudari L dan diduga yang melakukan adalah saudara R, kita butuh penjelasan dari saudara R," jelasnya.

Kata dia, rencananya pada Kamis depan R bakal dimintai keterangannya terkait dengan laporan tersebut.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Balas Hujatan Nikita Mirzani Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar: Watch Full!

"Sudah ada olah TKP, proses sudah berlangsung kita tunggu saja, kita panggil saudara R pada hari Kamis besok. Kalau memang berhalangan hadir kita meminta konformasi kenapa tidak hadir, kemudian nanti kita komunikasikan," jelasnya menjelaskan jika yang bersangkutan berhalangan untuk hadir, seperti dilansir dari tayangan Chanel Intens Investigasi. ***
Pelapor kini juga diancam dengan undang-undang soal kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Pasal yang disangkakan KDRT ancaman penjara 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun," jelasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI