Suara Denpasar - Denise Chariesta makin banyak musuhnya. Selain dilaporkan pengacara Razman Nasution dan Farhat Abbas, diam-diam dia juga dilaporkan Elidanetti, pengacara yang merupakan rekan Razman Nasution.
Elidanetti menjelaskan, dirinya melaporkan Denise Chariesta terkait dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE. Kata dia, Denise Chariesta membuat video parodi tentang dirinya di media sosial TikTok.
"Waktu itu, banyak saya diparodikan oleh beliau (Denise Chariesta)," kata Elidanetti di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022).
Elidanetti mengaku awalnya dia tidak menghiraukan perbuatan Denise Chariesta. Dia juga menyatakan tak mau berurusan dengan sang penjual bunga yang jadi selebgram tersebut.
Dia mengaku sempat dikirimi WhatsApp, dan Denise Chariesta mau mengantarkan papan bunga, namun dia tidak menanggapi sama sekali.
“Kan saya tidak mengenal dia, jadi saya tidak perlu berurusan dengan dia. Walaupun sakit ya," jelasnya.
Dia mulai tergerak untuk melaporkan Denise Chariesta setelah anaknya dibully akibat video-video parodi Denise Chariesta.
"Anak saya telepon, bilang sambil nangis, dia dipermalukan di kantor karena mamanya seperti ini," jelas Elidanetti.
Dia pun mengatakan, akibat ledekan dari teman di kantornya, psikis anaknya terganggu. Bahkan tidak mau berangkat kerja. Keluar rumah pun tidak mau.
Baca Juga: KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Rudy Salim Kena Dampak; Bikin Stres
"Anak saya psikisnya down sampai nggak mau kerja, nggak mau keluar rumah juga selama tiga minggu," kata dia, terlihat menahan tangis.
Karena video parodi Denise Chariesta itu berdampak buruk terhadap kondisi sang anak, Elidanetti akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Metri Jakarta Barat.
"Saya sudah melaporkan lebih dari sebulan yang lalu," pungkasnya.
Elidanetti menyatakan, Denise Chariesta dilaporkan menggunakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE tentang mengubah dokumen informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.
Berikut bunyi Pasal 48 UU ITE, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar". (Suara.com)