12 Hari Nikita Mirzani Ditahan, Kepala Rutan Langsung Dimutasi

Suara Denpasar

Selasa, 08 November 2022 | 11:24 WIB
12 Hari Nikita Mirzani Ditahan, Kepala Rutan Langsung Dimutasi
Nikita Mirzani bukan lagi dibawah pengawasan Dody Naksabani yang dimutasi dari jabatan Kepala Rutan Klas II B Serang Banten. (IG @nikitamirzanimawardi_172, @rutanserang_banten)

Suara Denpasar - Kepala Rutan Klas II B Serang Banten yakni tempat Nikita Mirzani ditahan, dimutasi oleh Kemenkumham.

Mutasi kepala rutan itu dilakukan usai sekitar 12 hari artis Nikita Mirzani mendekam di hotel prodeo tersebut.

Saat Nikita Mirzani menghuni Rutan Klas II B Serang Banten, muncul kabar para napi mendapatkan traktir pizza hingga nasi padang.

Saat Nikita Mirzani masuk, Kepala Rutan Klas II B Serang Banten dijabat oleh Dody Naksabani.

Dody Naksabani masih berusia muda. ia lahir di Jakarta pada 13 April 1978 silam.

Sebelum menjadi Kepala Rutan Klas II B Serang Banten, sejumlah jabatan telah diemban oleh Dody Naksabani.

Diantaranya adalah Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Dody Naksabani yang merupakan lulusan S1 Kriminolog UI dan S2 manajemen STIE Indonesia School Of manajemen ini kini dimutasi oleh instansi tempat ia bernaung.

Mutasi itu dilakukan sekitar 12 hari semenjak artis Nikmir, paggilan Nikita Mirzani, ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 lalu.

baca juga

"Keluarga besar Rutan Serang Mengucapkan Selamat dan sukses selalu atas jabatan barunya bapak dody naksabani sebagai kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cirebon," tulis instagram @rutanserang_banten.

Jika melihat istilah, maka terjadi perbedaan jabatan yang diemban.

Sebelumnya adalah kepala Rutan dan saat ini kepala Lapas. Jika merujuk pada makna, maka keduanya memiliki tujuan berbeda.

Rutan merupakan tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/ terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Sementara Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana.

Kemudian jika melihat dari tempat semula dan tempat kerja sekarang, eks Kepala Rutan tempat Nikita Mirzani ditahan bisa dibilang promosi jabatan.

Jika semula memimpin Rutan Klas II B Serang Banten yang dihuni Nikita Mirzani maka kini menjadi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cirebon.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Sampai Ditahan dengan Pasal Berat, Dito Mahendra Ternyata Hanya Alami Kerugian Segini

Nikita Mirzani Sampai Ditahan dengan Pasal Berat, Dito Mahendra Ternyata Hanya Alami Kerugian Segini

Tasikmalaya | Selasa, 08 November 2022 | 10:50 WIB

Ternyata ini Alasan Nikita Mirzani Teriak di Rumah Sakit Bhayangkara Banten

Ternyata ini Alasan Nikita Mirzani Teriak di Rumah Sakit Bhayangkara Banten

Bandungbarat | Selasa, 08 November 2022 | 09:59 WIB

Sahabat Nikita Mirzani Beberkan Nominal Kerugian Materil yang Dialami oleh Dito Mahendra

Sahabat Nikita Mirzani Beberkan Nominal Kerugian Materil yang Dialami oleh Dito Mahendra

Soreang | Selasa, 08 November 2022 | 09:35 WIB

Terkini

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

×