Suara Denpasar - Penggunaan obat sirup hingga saat ini tentu masih sangat diwaspadai di masyarakat, terutama oleh orangtua .
Tentu hal ini mengacu pada hasil verifikasi yang diakukan BPOM RI bahwa ditemukan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Dimana obat sirup tersebut pernah digunakan pada pasien anak yang menderita gagal ginjal akut.
Namun kini, masyarakat nampaknya tidak perlu terlalu khawatir, pasalnya BPOM RI telah merilis 172 obat sirup yang dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
“Hasil verifikasi periode 18 - 29 November 2022, terdapat 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 172 produk sirup obat dari 22 IF (Industri Farmasi) telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan. Daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai,” demikian rilis BPOM RI yang disampaikan melalui website resminya, Kamis 1 Desember 2022.
Dengan demikian, BPOM RI menjelaskan bahwa informasi produk sirup obat pada Lampiran II Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku dan diperbarui dengan daftar 172 obat sirup tersebut.
BPOM dalam hal ini mengku akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat dalam Kejadian Tidak Diinginkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (KTD GGAPA).
Dimana, informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
Daftar 172 obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM RI klik disini https://drive.google.com/file/d/1kvceULMd3MtkW9r_Va2s9IobFrpwl--o/view ***(pratama)
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160