Suara Denpasar - Ibu kota biasanya menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di suatu provinsi. Akan tetapi, di Bali ternyata tak berlaku demikian.
Kota Denpasar yang merupakan ibu kota provinsi Bali bukan menjadi daerah dengan upah minimum terbesar di Pulau Dewata.
Sebagaimana diketahui, 9 Kabupaten dan Kota di Bali telag menetapkan upah minumum kabupaten atau kota apda tahun 2023. UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota Tahun 2023, Kabupaten Badung menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Bali.
UMK Kabupaten Badung ditetapkan sebesar Rp3.163.837,32 juta. Jumlah itu menjadi yang tertinggi di Pulau Dewata.
Jumlah itu naik sekitar 6,84 persen jika dibanding dengan tahun 2022 sebesar Rp2.961.285,40 juta.
Sementara itu, di posisi kedua adalah Kota Denpasar dengan angka sebesar Rp2.994.647,14.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah UMK di 9 Kabupaten dan Kota di Bali.
1. Kabupaten Jembrana Rp2.738. 689,00
Baca Juga: Pedagang Kecil Mendapat Berkah Saat Rumah Ibadah Ramai Dikunjungi
2. Kabupaten Gianyar Rp2.837.680.02
3. Kabupaten Tabanan Rp2.824.613,12
4. Kabupaten Badung Rp3.163.837,32
5. Kabupaten Bangli Rp2.713.672
6. Kabupaten Karangasem Rp2.730.264,15
7. Kabupaten Buleleng Rp2.716.206,49